in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Tembus 85,80 Persen dari Target per 28 November 2024

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus
FOTO: Kanwil DJP Jaksus

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Tembus 85,80 Persen dari Target per 28 November 2024

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mencatatkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 227,76 triliun per 28 November 2024. Realisasi ini tembus 85,80 persen dari target  yang telah ditetapkan senilai Rp 265,46 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan menguraikan, realisasi penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non-migas sebesar Rp 81,17 triliun, PPh migas Rp 58,75 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 76,13 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 11,26 triliun serta Pajak lainnya Rp 448,18 miliar.

“Terdapat 3 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di Kanwil DJP Jakarta Khusus, yaitu sektor pertambangan dan penggalian Rp 80,33 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp 50,19 triliun serta industri pengolahan Rp 50,66 triliun. Ketiga sektor dominan tersebut memberikan kontribusi penerimaan sebesar 79,55 persen,” ungkap Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(28/11).

Adapun laporan Kanwil DJP Jaksus ini disampaikan usai terselenggaranya Konferensi Pers Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta Edisi November 2024, pada (28/11).

Dalam konpres itu, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jaksus Yari Yuhariprasetia mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak se-Kanwil DJP di Jakarta telah mencapai Rp 1.072,37 triliun atau 88,87 persen dari target pajak tahun 2024.

“Penerimaan perpajakan secara neto sampai dengan periode Oktober 2024 masih mengalami kontraksi sebesar 2,29 persen (yoy), utamanya disumbang oleh penurunan pada PPh nonmigas sebesar 6,05 persen. Ini akibat penurunan PPh Pasal 25/29 badan, dimana penerimaan dari PPh nonmigas terhimpun sebanyak Rp 568,74 triliun atau 80,52 persen dari target, mengalami penurunan sebesar 6,05 persen (yoy),” ungkap Yari.

Baca Juga  Persiapan Penerapan “Core Tax”, Kanwil DJP Jaksus Undang Puluhan Konsultan Pajak

Kendati demikian, penerimaan PPN melanjutkan kinerja positif seiring membaiknya kinerja PPN impor maupun PPN lainnya. Yari mengatakan, hal ini merupakan sinyal pemulihan ekonomi nasional.

“PPN impor menunjukkan tren pertumbuhan sejak 5 bulan terakhir, yang mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi, khususnya sektor perdagangan,” imbuhnya.

Selain itu, jenis pajak utama tumbuh positif adalah PPh Pasal 21 yang sebesar 21,70 persen. Hal tersebut mengindikasikan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *