in ,

Realisasi Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I Capai Rp22,1 Triliun Hingga Akhir Maret 2025

Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I
FOTO: IST

Realisasi Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan I Capai Rp22,1 Triliun Hingga Akhir Maret 2025

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mencatatkan kinerja solid dalam menghimpun penerimaan pajak hingga akhir Maret 2025. Tercatat realisasi penerimaan mencapai Rp22,1 triliun atau setara 19,64 persen dari target yang telah ditetapkan.

Lebih dari separuh total penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul sebesar Rp13,3 triliun. Sementara itu, realisasi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp7,5 triliun. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penerimaan mencapai Rp78,4 miliar, sedangkan dari pajak lainnya sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Tiga sektor utama yang menopang penerimaan pajak di wilayah ini adalah sektor perdagangan, sektor jasa keuangan dan asuransi, serta sektor industri pengolahan.

“Kanwil DJP Jakarta Selatan I terus berkomitmen untuk dapat menghimpun penerimaan pajak sebagai tombak utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan terus melayani Wajib Pajak dengan sepenuh hati. Pajak Kuat, APBN Sehat,” tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan I, dikutip Pajak.com pada Selasa (6/5/25).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi, memaparkan capaian kinerja perpajakan wilayah DKI Jakarta dalam Konferensi Pers ALCO Regional Kemenkeu Satu Provinsi DKI Jakarta yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025. Acara ini berlangsung secara daring melalui Microsoft Teams pukul 14.00 WIB, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Forkopimda, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akademisi perguruan tinggi, dan media.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Eddi menyampaikan bahwa hingga 31 Maret 2025, pendapatan pajak pusat di wilayah DKI Jakarta telah mencapai Rp225,91 triliun atau setara 14,75 persen dari target nasional. Jumlah ini mewakili 69,56 persen dari total penerimaan pajak nasional, menegaskan kembali posisi Jakarta sebagai pilar utama penerimaan negara.

Rinciannya, pada bulan Januari 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp51,87 triliun. Angka ini naik pada Februari menjadi Rp71,81 triliun dan kembali melonjak pada Maret ke angka Rp102,24 triliun. Peningkatan signifikan di bulan Maret ini menjadi titik balik setelah kontraksi yang terjadi sebelumnya.

Untuk diketahui, Kemenkeu mencatat hingga akhir kuartal I-2025, realisasi penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp322,6 triliun. Penerimaan pajak tersebut melonjak dari Rp187,8 triliun pada akhir Februari 2025 menjadi Rp322,6 triliun pada akhir Maret 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *