in ,

Aturan Baru Penagihan Pajak: PP 50/2022

Penagihan Pajak: PP
FOTO: IST

Aturan Baru Penagihan Pajak: PP 50/2022

Apa yang Berubah dan Bagaimana Pengaruhnya bagi Wajib Pajak di Indonesia?

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022, sistem penagihan pajak di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Aturan ini menggantikan ketentuan lama dan menyederhanakan mekanisme penagihan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, khususnya terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh.

Apa Itu PP 50/2022?

PP 50/2022 adalah regulasi yang memperbarui mekanisme penagihan pajak melalui surat paksa, penyitaan, dan lelang aset Wajib Pajak. Aturan ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan dari amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan mempertegas wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengejar piutang pajak negara.

Pokok Perubahan Utama dalam PP 50/2022

  1. Batas Waktu Penagihan Diperjelas
    DJP memiliki waktu 5 tahun untuk melakukan penagihan aktif sejak pajak ditetapkan/tunggakan terjadi.
  2. Pemberian Surat Paksa Dipercepat
    Jika dalam 21 hari sejak SP (Surat Teguran) diterbitkan WP belum membayar, Surat Paksa dapat segera diberikan tanpa proses tambahan yang bertele-tele.
  3. Eksekusi Penyitaan Lebih Efisien
    Penyitaan dapat dilakukan tanpa harus menunggu persetujuan pengadilan. Ini memperkuat kewenangan DJP untuk segera menagih piutang negara dari WP bandel.
  4. Lelang Aset WP Lebih Cepat
    Aset yang disita dapat langsung dilelang jika WP tetap tidak melunasi dalam jangka waktu tertentu.
  5. Penagihan kepada Penanggung Pajak
    Tidak hanya kepada badan usaha, DJP kini juga dapat menagih kepada pengurus, direktur, atau pihak terkait bila terbukti lalai atau sengaja tidak menyetorkan pajak.
Baca Juga  Serentak! 3 Kanwil DJP di Jabar Sita 133 Aset Penunggak Pajak

Studi Kasus Sederhana

Perusahaan XYZ memiliki tunggakan PPN sebesar Rp 150 juta sejak Januari 2024. Setelah 30 hari tidak melakukan pelunasan meskipun sudah dikirimkan SP, DJP dapat menerbitkan Surat Paksa. Jika dalam 2×24 jam WP tetap tidak merespons, maka penyitaan dan proses lelang bisa dimulai.

Implikasi bagi Pengusaha dan Badan Usaha

  • Wajib menjaga kepatuhan pajak bulanan dan tahunan
  • Pastikan pembayaran pajak dilakukan sebelum jatuh tempo
  • Segera tindak lanjuti surat teguran dari DJP
  • Gunakan jasa konsultan pajak jika sistem internal belum optimal

Tips Praktis untuk Hadapi PP 50/2022

Monitor tunggakan pajak secara real-time
Rekonsiliasi pajak internal secara rutin
Gunakan e-Billing dan pantau status pembayaran
Simpan dan dokumentasikan semua bukti bayar serta komunikasi dengan DJP
Hindari penundaan pembayaran yang berlarut-larut

Baca Juga  Eks Dirjen Pajak Ingatkan Pendirian Badan Penerimaan Negara Jangan Sekadar “Rebranding”, Tanpa Reformasi Fiskal 

Risiko Jika Mengabaikan

Denda bunga hingga 48% per tahun
Aset bisnis disita dan dilelang
Pemblokiran rekening atau kegiatan usaha
Reputasi bisnis menurun dan kehilangan kepercayaan mitra

Kesimpulan

PP 50/2022 adalah sinyal kuat dari pemerintah bahwa kepatuhan pajak kini diawasi lebih ketat. Bagi pengusaha dan badan usaha di INDONESIA, ini saatnya membangun sistem perpajakan yang rapi, terintegrasi, dan taat waktu. Jangan tunggu ditegur, karena sekarang penagihan bisa langsung dieksekusi.

Sumber: https://www.smrkonsultan.com/aturan-baru-penagihan-pajak-pp-50-2022/

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *