in ,

Rasio Pajak 10,08 Persen Jadi Sorotan Panas di DPR, Misbakhun: Harus Dicari Akar Masalahnya

Foto: Dok. DPR RI

Rasio Pajak 10,08 Persen Jadi Sorotan Panas di DPR, Misbakhun: Harus Dicari Akar Masalahnya

Pajak.com, Jakarta  Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti rendahnya rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang kini hanya berada di level 10,08 persen, angka yang disebutnya sebagai yang terendah dalam sejarah penerimaan pajak nasional. Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Misbakhun memaparkan, Indonesia pernah mencatat tax ratio 12,71 persen, bahkan mencapai 13,3 persen saat kebijakan sunset policy yang diberlakukan di tahun 2008. Namun, tren tersebut tidak berlanjut. Ia menilai, penurunan tax ratio menjadi paradoks karena terjadi pada saat pertumbuhan ekonomi nasional justru menunjukkan perkembangan positif.

“Kalau kita bandingkan, pertumbuhan ekonomi kita dari 2021 sampai 2025 kita tumbuh di antara 5–6 persen dan PDB (Produk Domestik Bruto) kita volumenya bertumbuh terus, tetapi kenapa tax ratio kita bertumbuhnya tidak paralel dengan pertumbuhan ekonomi?” kata Misbakhun.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Misbakhun meminta persoalan ini dilihat sebagai alarm dini yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pemangku kebijakan. Ia pun menyatakan tidak sedang menyalahkan pihak mana pun, melainkan mengajak DPR dan DJP bekerja bersama mencari sumber masalah.

“Ini menjadi introspeksi bagi kami di lembaga politik ini, siapa yang bisa melakukan deteksi dini. Sehingga, kalau kita temukan, kita effort bersama-sama, kita cari jalan keluarnya bersama-sama,” imbuhnya.

Menurutnya, kondisi ini semakin mengkhawatirkan jika dikaitkan dengan ambisi Indonesia menuju era Indonesia Emas 2045. Rasio pajak nasional dinilai belum mampu mengarah ke target 18 persen yang diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal negara.

“Kalau kita perhatikan dengan adanya tax ratio yang ada sekarang ini, the worst of tax ratio di G20 itu Indonesia. Dan kita harus mencari akar masalahnya,” tegasnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia mengemukakan, selama ini pemerintah cenderung berfokus pada keberhasilan memenuhi target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pencapaian itu tidak berbanding lurus dengan peningkatan tax ratio, yang justru terus tergerus dari tahun ke tahun.

“Yang dibanggakan adalah penerimaan tercapai. Tapi tax ratio tidak bergerak naik secara signifikan,” tegasnya.

Misbakhun menekankan, tax ratio nasional mengalami penurunan konsisten dari tahun ke tahun tanpa pernah melakukan rebound, bertolak belakang dengan peningkatan berbagai indikator ekonomi. Ia mencontohkan peningkatan produksi batu bara dan CPO yang seharusnya memperkuat kontribusi penerimaan pajak.

“Saat PDB naik tiap tahun, produksi batu bara meningkat, produksi CPO meningkat, semuanya meningkat. Seharusnya ada implikasi signifikan terhadap penerimaan pajak. Ini menjadi bahan renungan besar,” tegasnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia menilai, jika tax ratio dapat kembali ke level 13 persen seperti pada 2008, total penerimaan pajak saat ini seharusnya sudah menembus lebih dari Rp3.000 triliun. Capaian tersebut, lanjutnya, akan diperkuat lagi oleh penerimaan cukai dan berpotensi menghasilkan surplus APBN serta mengurangi ketergantungan terhadap utang. Karena itu, Misbakhun memberikan dukungan penuh kepada Dirjen Pajak untuk melakukan reformasi mendasar.

“Ini jadi PR paling besarnya Pak Bimo. Kalau Bapak bisa menerjemahkan ini, dan minta apa saja, palunya akan saya ketok. Bapak adalah generasi baru, harapan kita semua,” pungkasnya kepada Bimo Wijayanto.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *