in ,

Raih Penghargaan dari Kanwil LTO, BRI Ungkap Telah Setor Pajak Rp 192,06 T sejak 2019

Penghargaan dari Kanwil LTO
FOTO: IST

Raih Penghargaan dari Kanwil LTO, BRI Ungkap Telah Setor Pajak Rp 192,06 T sejak 2019

Pajak.com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendapatkan penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2022 secara tepat waktu dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak 2023. Di sisi lain, BRI mengungkapkan bahwa sejak tahun 2019 hingga kuartal I-2024, perseroan telah menyetorkan kewajiban pembayaran pajak sebesar Rp 192,06 triliun ke negara.

Adapun penghargaan ini diberikan pada acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024 bertajuk Memenuhi Janji Pendiri Republik, di Gedung Kanwil LTO pada akhir Juni 2024 lalu.

Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa di tengah kondisi ekonomi global yang penuh dengan ketidakpastian, Perseroan terus berkomitmen memberikan economic value serta social value bagi seluruh stakeholders, salah satunya kepada negara.

“BRI sebagai perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran sebagai agent value creator dan agent of development. Agar dapat menjalankan fungsi tersebut secara simultan, BRI harus mencetak keuntungan. Sebagai ‘bank rakyat’, keuntungan yang diperoleh BRI pun pada akhirnya akan kembali ke negara sebagai pemegang saham mayoritas, selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai program pemerintah. BRI sudah membuktikan selama ini bisa menjalankan peran economic value dan social value secara simultan,” ungkap Sunarso dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/7).

BRI merilis bahwa sejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I-2024 BRI telah menyetorkan Rp 192,06 triliun ke kas negara. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 26,56 triliun (2019), Rp 28,38 triliun (2020), Rp 27,09 triliun (2021), Rp 34,18 triliun (2022), dan Rp 45,34 triliun (2023). Sedangkan untuk 3 bulan pertama di tahun 2024 BRI telah menyetorkan senilai Rp 31,03 triliun ke kas negara. Setoran ini berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea materai, Pajak Penghasilan (PPh) badan, dividen, dan pajak daerah.

Baca Juga  Ini 25 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar terhadap Penerimaan di Kanwil LTO

Sebelumnya, Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah menjelaskan penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk nyata apresiasi DJP kepada Wajib Pajak. Diharapkan apresiasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara formal maupun material dalam memenuhi kewajiban pada negara.

“Kanwil LTO berupaya merealisasikan tema ‘Memenuhi Janji Pendiri Republik’ dalam tataran operasional, yaitu menuju negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur melalui penerimaan negara yang berkelanjutan, terukur, dan terstruktur. Melalui acara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi lebih luas dari seluruh masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan melalui pembayaran pajak,” ungkap Yunirwansyah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *