in ,

DJP: Segera Lakukan Pemadanan NIK – NPWP, Akses Kemudahan Semua Layanan Perpajakan Mulai Agustus 2024

Pajak.com, Jakarta – Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengimbau Wajib Pajak untuk segera lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)...

 

DJP: Segera Lakukan Pemadanan NIK – NPWP, Akses Kemudahan Semua Layanan Perpajakan Mulai Agustus 2024

Pajak.com, Jakarta – Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengimbau Wajib Pajak untuk segera lakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, Wajib Pajak dapat mengakses semua kemudahan layanan perpajakan mulai Agustus tahun 2024.

Dwi menyampaikan sebanyak 74,69 juta NIK dan NPWP telah berhasil dipadankan hingga 14 Juli 2024 atau 99,1 persen dari target. Dari jumlah tersebut, 4,37 juta NIK dan NPWP dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak dan 70 juta lebih dipadankan oleh sistem. Hanya tersisa 668 ribu NIK dan NPWP yang belum padan atau 0,9 persen dari target.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Maka, saya mengajak atau mengimbau kepada teman-teman Wajib Pajak semua untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Jadi, ketika nanti pada bulan Agustus (2024) ini semua layanan, sejumlah 37 layanan, semuanya bisa digunakan dengan menggunakan NIK. Dengan begitu, Wajib Pajak tentu saja akan mendapatkan kemudahan dari seluruh layanan ini,” ujar Dwi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (17/7).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *