in ,

Raih Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai, Perusahaan Ini Akan Ekspor ke 7 Negara

Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
FOTO: Bea Cukai

Raih Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai, Perusahaan Ini Akan Ekspor ke 7 Negara

Pajak.com, Jakarta – PT Standard Energy Indonesia, perusahaan manufaktur pertama di Indonesia yang memproduksi wafer silicon, telah resmi mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Jakarta. Berkat izin tersebut, perusahaan akan melakukan ekspor ke 7 negara, yaitu India, Turki, Thailand, Amerika Serikat (AS), Oman, Laos, dan Jordan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi menuturkan, izin kawasan berikat diberikan kepada PT Standard Energy Indonesia hanya 1 jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan—yang merupakan persyaratan dan prosedur penerbitan izin.

“Pemberian izin kawasan berikat ini menjadi perwujudan komitmen pemerintah melalui Bea Cukai dalam memberikan dukungan kepada industri dalam negeri,” ungkap Rusman dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(14/2).

Baca Juga  Raih Fasilitas Kawasan Berikat, Perusahaan Baja Ini Bebas Pajak

Dengan memperoleh fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal ini mendatangkan banyak manfaat bagi perusahaan, khususnya dalam meningkatkan produksi serta memberikan efisiensi waktu dan biaya dalam impor dan ekspor.

“Kami berharap pemberian izin fasilitas kawasan berikat ini juga berdampak positif dengan menciptakan harga kompetitif di pasar global yang memberikan banyak manfaat ekonomi bagi pemerintah dan perekonomian secara keseluruhan,” jelas Rusman.

Wafer silicon yang diproduksi PT Standard Energy Indonesia merupakan bahan baku dasar untuk membuat sel surya. Adapun panel surya ini akan dikembangkan menjadi pembangkit listrik fotovoltaik.

Syarat Mendapatkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Baca Juga  Ayo Manfaatkan! Layanan Pojok Pajak di Jakpus Permudah Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

Syarat mendapatkan izin kawasan berikat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat. Regulasi ini memerinci persyaratan sebagai berikut:

  1. Sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB);
  2. Sudah memiliki nomor izin usaha industri;
  3. Memiliki hasil konfirmasi status Wajib Pajak;
  4. Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan tempat, bangunan, kawasan dengan batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan kawasan berikat;
  5. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  6. Mendapat rekomendasi dari penyelenggara kawasan berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin pengusaha di kawasan berikat;
  7. Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yaitu information and technology (IT) inventory serta closed circuit television (CCTV) yang baik;
  8. Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik; dan
  9. Melakukan analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *