Menu
in ,

Putusan UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Klaster Perpajakan

Putusan UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Klaster Perpajakan

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan, klaster perpajakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak terpengaruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, karena aturan turunannya sudah diterbitkan seluruhnya.

Adapun putusan MK yang dimaksud adalah melarang pemerintah untuk menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis, sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU yang lahir pada 2 November 2020 itu sampai paling lambat dua tahun ke depan.

Hal itu sebagai dampak adanya permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 beberapa waktu lalu oleh serikat buruh. Meski telah menolak gugatan permintaan pembatalan atas UU Cipta Kerja, MK tetap meminta pemerintah untuk merevisi sejumlah pasal dalam beleid sapu jagat tersebut. Sehingga, UU Cipta Kerja saat ini berstatus inkonstitusional bersyarat.

“DJP tidak perlu bikin aturan-aturan baru karena sudah dibuat semua peraturan turunan semuanya, tinggal dilaksanakan. Sehingga untuk klaster perpajakan mestinya tidak ada isu lagi,” kata Yustinus dalam Media Gathering Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11).

Ia pun menilai keputusan MK tersebut tidak akan memengaruhi aturan pada klaster perpajakan, karena UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya masih masih tetap berlaku sampai batas waktu dua tahun batas masa perbaikan tersebut.

“Mudah-mudahan untuk putusan MK (ini) tidak mengganggu implementasi aturan di klaster perpajakan,” imbuhnya.

Setidaknya ada beberapa peraturan perpajakan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini. Salah satunya terkait penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 terkait bunga obligasi bagi investor asing selain bentuk usaha tetap (BUT). Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

Pajak bunga obligasi tersebut sudah diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen untuk menarik investasi domestik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Ada lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta akan melaksanakan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” kata Airlangga.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version