Purbaya Ungkap Kelanjutan Wacana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah belum memastikan waktu penerapan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, rencana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diputuskan akan diberlakukan tahun depan.
“Nanti kita lihat,” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai), yang dipantau Pajak.com pada Senin (13/10/25).
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa pemberlakuan cukai MBDK masih sebatas rencana hingga 2025. “Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan mungkin ke depannya akan diterapkan,” kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6).
Djaka menambahkan, apabila rencana tersebut belum terealisasi, pihaknya akan berupaya memenuhi target penerimaan negara dari komponen lain. “Bagaimana akan menutupi? Tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan ke Bea Cukai. Saya mohon doanya agar Bea Cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan Bea Cukai,” ujarnya.
CISDI Dorong Pemerintah Segera Terapkan Cukai MBDK
Di sisi lain, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menegaskan pentingnya pemerintah segera menerapkan cukai MBDK sebagai instrumen kesehatan publik. Penegasan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) dan media roundtable bertajuk “Penguatan Bukti Efektivitas Penerapan Cukai MBDK dari Hasil Studi Elastisitas Harga” di Jakarta, Rabu (10/9/25) lalu.
CISDI menilai, kebijakan cukai MBDK tidak seharusnya dianggap sebagai pajak baru, melainkan alat pengendali konsumsi yang terbukti efektif secara ilmiah.
“Cukai MBDK tidak semata-mata soal penerimaan negara. Cukai MBDK harus dipandang sebagai instrumen kesehatan publik berbasis bukti. Tujuan utama penerapan cukai adalah mengendalikan konsumsi produk yang menjadi faktor risiko obesitas, diabetes, dan penyakit tidak menular lainnya. Karenanya, cukai MBDK memiliki fungsi berbeda dari pajak konvensional yang berorientasi pada penerimaan negara,” kata Chief Research & Policy CISDI Olivia Herlinda.
CISDI juga menilai penerapan cukai MBDK mendesak dilakukan, mengingat ancaman kesehatan masyarakat yang terus meningkat. Berdasarkan data International Diabetes Federation (2024), Indonesia kini menempati peringkat kelima dunia dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbanyak, yakni mencapai 20,4 juta orang.
Tanpa adanya intervensi, studi CISDI pada 2024 memperkirakan penundaan penerapan cukai MBDK dapat menimbulkan 8,9 juta kasus baru diabetes tipe 2 dan 1,3 juta kematian akibat penyakit tersebut pada 2034.
CISDI melalui peneliti kuantitatifnya, Salsabil Rifqi Qatrunnada menjelaskan bahwa cukai MBDK terbukti dapat menekan konsumsi produk berpemanis dan mendorong perubahan perilaku masyarakat. “Cukai MBDK tidak hanya menekan konsumsi melalui mekanisme harga, tetapi juga berfungsi mendelegitimasi MBDK sebagai produk sehari-hari yang merugikan kesehatan masyarakat,” kata Salsabil.
Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dan data kependudukan 2024, sebanyak 63,7 juta atau sekitar 68,1 persen rumah tangga di Indonesia rutin mengonsumsi MBDK setiap minggu.
Adapun, hasil studi CISDI pada 2025 menunjukkan bahwa penerapan cukai yang meningkatkan harga produk sebesar 20 persen dapat menurunkan konsumsi MBDK hingga 18 persen secara rata-rata. Penurunan tersebut sekaligus mendorong masyarakat beralih ke air mineral dan minuman tidak berpemanis.
Sebagai langkah konkret, CISDI menyampaikan lima rekomendasi kebijakan penting agar penerapan cukai MBDK berjalan efektif dan berkelanjutan:
- Terapkan segera cukai MBDK. Wacana ini sudah muncul sejak 2016, namun belum terealisasi. Studi CISDI (2024) menunjukkan, penerapan cukai MBDK pada 2024 berpotensi mencegah 3,1 juta kasus diabetes baru dan lebih dari 455 ribu kematian.
- Gunakan desain tarif volumetrik yang meningkatkan harga jual MBDK minimal 20 persen. Kenaikan ini sejalan dengan rekomendasi WHO yang menargetkan peningkatan hingga 50 persen pada 2035.
- Kendalikan dampak negatif kesehatan dan lingkungan. Cukai MBDK dapat mengurangi beban pembiayaan BPJS Kesehatan serta menekan limbah plastik dan kaleng.
- Rancang kebijakan berbasis bukti ilmiah dan praktik internasional terbaik agar kebijakan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
- Dorong kebijakan komprehensif pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL), termasuk pelabelan peringatan di depan kemasan, pembatasan promosi produk tinggi GGL, serta penerapan cukai bagi produk tinggi natrium dan lemak trans.

Comments