in ,

Purbaya Janji Tambah Insentif Pajak, Asal OJK Bereskan Saham Gorengan dalam 6 Bulan!

Foto: KLI Kemenkeu

Purbaya Janji Tambah Insentif Pajak, Asal OJK Bereskan Saham Gorengan dalam 6 Bulan!

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa janji akan menambah insentif pajak untuk memperkuat pasar modal, asalkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membereskan saham gorengan selama 6 bulan.

Hal tersebut disampaikan Purbaya di hadapan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam acara ‘Financial Forum’ di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Seperti saya janji ke Pak Mahendra, kalau bisa beresin [saham] goreng-gorengan itu, nantikan investor ritel terlindungi. Saya akan kasih tambahan insentif, keringanan pajak dan lain-lain supaya banyak orang masuk ke pasar saham. Tapi masuknya bukan ke pasar yang bisa menipu mereka,” ungkap Purbaya dikutip Pajak.com (5/12/25).

Apabila saham gorengan tidak dibereskan, Purbaya mengatakan bahwa pemberian insentif pajak justu berpotensi mendorong praktik kecurangan tersebut, bahkan dapat menciptakan masalah baru.

“Nanti dosa saya makin besar kalau gitu [memberikan insentif pajak tanpa membereskan saham gorengan]. Kita harus pastikan masuk ke pasar yang relatif bersih. Dalam waktu 6 bulan, kalau [pelaku goreng saham] ada yang ditangkap atau dihukum, kita akan kasih insentif dengan cepat. Supaya investor yang masuk ke pasar saham, langsung maupun lewat reksa dana, bisa untung secara fair,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahendra mendesak Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif pajak emiten. Hal ini untuk mendorong penguatan pasar modal di Indonesia.

Baca Juga  OJK Minta DPR Beri Insentif Pajak untuk Emiten, Ini Usulan Skemanya

“Pimpinan dan anggota Komisi XI DPR, mohon dapat mempertimbangkan pembahasan mengenai insentif yang diperlukan guna memperkuat pasar modal, termasuk insentif pajak,” ujar Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di DPR (3/12/25).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mendesak Komisi XI DPR memberikan insentif pajak yang mencakup penyesuaian biaya tahunan dan biaya awal pencatatan saham bagi emiten.

“Penting juga adalah kalau bisa adanya usulan tiering tax free float. Bapak/ibu yang saya hormati, saat ini apa namanya untuk insentifnya itu hanya satu posisi, yaitu kalau emiten itu telah mencapai free float sebesar 40 persen, ada pengurangan 5 persen dari PPh [Pajak Penghasilan],” ungkap Inarno.

Sebagaimana diketahui, emiten dengan free float atau saham perusahaan yang tersedia dan dapat diperdagangkan secara bebas oleh publik di pasar modal, minimal 40 persen mendapatkan pengurangan PPh sebesar 5 persen. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (PP 81/2007).

“Kami mengusulkan skema bertingkat. Misalnya mulai dari 25 persen [emiten yang telah mencapai free float] bisa diberikan pengurangan [pajak] 2 hingga 3 persen, atau bahkan insentif lebih besar dari 5 persen agar emiten semakin terdorong memperluas free float,” jelas Inarno.

 

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *