in ,

Punya 2 Usaha Bisa Digabung dalam 1 SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP

2 Usaha Bisa 1 SPT Tahunan
FOTO: IST

Punya 2 Usaha Bisa Digabung dalam 1 SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP

Pajak.com, Jakarta – Di tengah masifnya edukasi aspek pemajakan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terdapat beberapa pertanyaan muncul melalui akun X Direktorat Jenderal Pajak/DJP(@kring_pajak). Salah satunya, pertanyaan mengenai penggabungan 1 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan terhadap 2 usaha berbeda yang dijalankan satu Wajib Pajak orang pribadi. Merespons hal itu, DJP pun memberi penjelasannya.

“Siang kak, mau tanya. kalau Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu punya 2 usaha, namun bidang usahanya beda, satu pengecer ban satunya lagi mau buka restaurant. Itu pelaporan pajaknya (SPT tahunan) digabung atau bagaimana?,” tulis warganet tersebut, dikutip Pajak.com, (11/10).

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2018, Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.

DJP melalui akun X @kring_pajak menjelaskan 2 pendekatan. Pertama, pelaporan SPT tahunan bisa digabung oleh pelaku UMKM yang menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen dengan menjumlahkan seluruh penghasilan kedua usahanya.

“Apabila Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu menggunakan tarif PPh final UMKM berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 2022, maka silakan gabungkan seluruh penghasilan bruto dari semua usaha tersebut,” jelas DJP.

Baca Juga  Isi Omzet saat Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Hitung Pajak UMKM

Kedua, jika menggunakan tarif PPh umum, Wajib Pajak juga dapat menggabungkan seluruh penghasilannya. Namun, untuk penghitungan PPh pasal 25, Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu harus mengacu pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

“Hai, Kak. PPh Pasal 25 = 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto per bulan dari masing-masing tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak, sesuai Pasal 7 ayat (2) PMK-215/PMK.03/2018. Dengan Kode KJP (Kode Jenis Pajak) 411125 dan KJS (Kode Jenis Setoran) 101, ya. Sehingga e-billing bisa dibuat per masing-masing tempat usaha,” jelas DJP.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *