in ,

PT Yuro Mustika Dapat Fasilitas KITE Pembebasan, Cek Syarat Terbarunya!

PT Yuro Mustika
FOTO: Dok. Bea Cukai

PT Yuro Mustika Dapat Fasilitas KITE Pembebasan, Cek Syarat Terbarunya!

Pajak.comPurbalingga – PT Yuro Mustika, sebuah perusahaan yang memproduksi wig dan maneken di Purbalingga, Jawa Tengah, baru-baru ini mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan untuk mengimpor bahan baku tanpa bea masuk, serta tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan begitu, PT Yuro Mustika bisa lebih fokus mengolah bahan baku tersebut untuk produk-produk yang akan diekspor ke pasar internasional.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto Agung Saptono menilai, pemberian fasilitas ini dianggap sangat tepat karena sebelumnya PT Yuro Mustika telah menikmati fasilitas KITE Industri Kecil Menengah (IKM). Seiring meningkatnya penjualan selama dua tahun terakhir, perusahaan ini pun layak untuk naik kelas menjadi penerima KITE Pembebasan.

Baca Juga  Hadapi Permasalahan “Core Tax”, Wajib Pajak Perlu Lakukan Ini

“Kenaikan status ini tidak terlepas dari asistensi yang diberikan Bea Cukai Purwokerto. Kami sudah melakukan pemeriksaan lapangan dan meneliti kelengkapan persyaratan yang diperlukan,” kata Agung melalui keterangannya, dikutip Pajak.com, Kamis (20/02).

Agung mengemukakan, dengan adanya fasilitas KITE Pembebasan ini, PT Yuro Mustika kini memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar global. Tak hanya itu, biaya produksi yang lebih efisien akan membantu perusahaan menekan harga jual sehingga lebih kompetitif di luar negeri.

“Hal ini tentunya juga akan memberikan dampak ekonomi positif lainnya bagi negara dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Purbalingga,” imbuh Agung.

Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Purwokerto terus mendukung industri berorientasi ekspor dengan memberikan pelayanan cepat dan tanpa biaya. Agung pun berharap fasilitas ini bisa membantu lebih banyak perusahaan lokal dalam meningkatkan ekspor.

Baca Juga  Trump Ancam Kenakan Tarif 200 Persen untuk Produk Alkohol Eropa jika Pajak Wiski Asal AS Diterapkan

“Pemberian fasilitas seperti ini diharapkan dapat berkontribusi maksimal pada kenaikan ekspor nasional,” harapnya.

Persyaratan Fasilitas KITE Pembebasan

Sejatinya, proses mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan tidaklah mudah, karena perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan ketat. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2022 (PMK 149/2022), beberapa persyaratan yang dimaksud di antaranya memiliki usaha manufaktur dengan kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan, serta bukti kepemilikan atas lokasi produksi dan penyimpanan yang valid untuk minimal tiga tahun.

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sistem pengendalian internal yang baik, termasuk sistem informasi persediaan berbasis komputer yang dapat diakses secara langsung oleh Bea Cukai. Selain itu, perusahaan juga mesti memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring oleh Bea Cukai untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, dan pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi.

Baca Juga  Bank Dunia Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah di Dunia, Jauh di Bawah Thailand Hingga Malaysia

Fasilitas KITE Pembebasan diberikan dengan jangka waktu tertentu, yaitu 12 bulan atau lebih, tergantung pada kebutuhan produksi perusahaan. Adapun perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas ini diwajibkan untuk memasang papan nama yang mencantumkan statusnya sebagai penerima KITE Pembebasan di setiap lokasi produksi dan penyimpanan. Dus, perusahaan harus menyusun laporan tahunan yang mencakup laporan keuangan, dampak ekonomi dari fasilitas yang diberikan, serta capaian dan target indikator kinerja utama (key performance indicators/KPI).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *