in ,

Provinsi Ini Umumkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2024

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2024
FOTO: IST

Provinsi Ini Umumkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2024

Pajak.comManokwari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Juli 2024. Program ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir Oktober 2024, memberikan kesempatan emas bagi warga untuk mendapatkan keringanan dalam melunasi tunggakan pajak kendaraannya, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah ini.

Kepala Bapenda Papua Barat Bachri Yasin mengungkapkan, inisiatif ini bertujuan untuk merayakan berbagai hari besar nasional dan daerah, termasuk HUT Bhayangkara, HUT RI, dan HUT Papua Barat.

“Ini adalah kesempatan bagi warga masyarakat yang menunggak pajak. Silakan dimanfaatkan untuk mendaftarkan kendaraan yang menunggak pajak,” ujar Bachri,” dikutip Pajak.com, Jumat (14/06).

Ia menambahkan, “Soal nanti diperpanjang atau tidak, nanti kita lihat antusiasme masyarakat. Biasanya kita tentatif, terkadang kalau masyarakat minta diperpanjang, kami beri kemudahan untuk memperpanjang waktu lagi tergantung antusias masyarakat di lapangan.”

Program pembebasan denda ini mencakup kendaraan roda dua, tiga, dan empat ke atas. Bachri menegaskan bahwa yang dibebaskan adalah denda pajak, termasuk bagi kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak hingga satu tahun. Selain itu, program ini juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II), memungkinkan kendaraan dengan nama pemilik yang berbeda untuk melakukan balik nama.

“Kendaraan-kendaraan yang dari luar Papua, juga yang pemiliknya sudah berbeda bisa dibalik nama,” imbuhnya.

Adapun pelayanan pembebasan denda pajak akan dipusatkan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Manokwari. Pemerintah Provinsi Papua Barat juga berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui Samsat Manokwari dan Samsat Fakfak, dengan jangkauan hingga daerah Wapramasi.

Baca Juga  Pemprov Jabar, Jateng, hingga Sulsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Bachri mengemukakan bahwa kendaraan dinas telah membayar pajak tepat waktu, sehingga program ini lebih ditujukan untuk warga Papua Barat secara luas. Hingga bulan Mei tahun ini, sekitar 45 persen warga telah tercatat membayar pajak. Dengan adanya program pembebasan denda ini, Bachri berharap target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai.

Antusiasme masyarakat terhadap program insentif pajak ini terlihat tinggi, dengan capaian pajak kendaraan bermotor dan BBNKB di tahun 2023 yang telah melebihi 100 persen.

“Ternyata antusias masyarakat sangat mengapresiasi program pemerintah daerah terkait insentif pajak ini,” tutur Bachri, menandakan respons positif dari warga terhadap upaya pemerintah dalam memudahkan pembayaran pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak di daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *