Prabowo Mau Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 20 Persen
Pajak.com, Jakarta – Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa, presiden terpilih Prabowo Subianto berkomitmen untuk pangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari yang saat ini sebesar 22 persen menjadi 20 persen.
Pasalnya, Prabowo pada 2025 mendatang berambisi untuk meningkatkan rasio penerimaan perpajakan Indonesia dari 12,7 persen menjadi 23 persen. Menurut Hashim, alih-alih meningkatkan tarif pajak untuk mencapai tersebut, pemerintahan baru akan meningkatkan penerimaan perpajakan tanpa harus membebani masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuat dunia usaha lebih kompetitif, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang menawarkan tarif pajak yang lebih rendah.
“Tarif pajak 22 persen, hendaknya kita turun dari 20 persen, kita mendekati Singapura dan Hongkong tidak terlalu lama,” kata Hashim dalam acara diskusi ekonomi bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dikutip pada Selasa (8/10).
Hashim menegaskan bahwa, upaya meningkatkan rasio perpajakan tidak akan dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Sebaliknya, pemerintah akan menutup berbagai kebocoran penerimaan pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai solusi untuk mencapai target tersebut.
“Jadi kita tutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak,” ujar Hashim.
Selain itu, Hashim menyatakan bahwa langkah ini juga ditujukan untuk meredakan kekhawatiran para pengusaha. Banyak di antara mereka yang khawatir akan adanya peningkatan tarif pajak di masa depan. “Banyak kawan-kawan pengusaha cemas, jadi tidak ada kenaikan tarif pajak,” lanjut Hashim.
Hashim juga mengungkapkan adanya kebocoran pajak yang signifikan dari sektor perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan data yang diperoleh dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Dirjen Pajak, ditemukan jutaan hektare hutan yang diokupasi secara ilegal oleh pengusaha perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.
“Data yang Pak Prabowo dapat dari Pak Luhut dan Pak Ateh (Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Muhammad Yusuf Ateh) serta dikonfirmasi oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), menunjukkan ada jutaan hektare kawasan hutan diokupasi liar oleh pengusaha kebun sawit nakal. Mereka sudah diingatkan, tapi sampai sekarang belum bayar,” jelas Hashim.
Pemerintah memperkirakan total tunggakan pajak dari pelanggaran ini mencapai Rp 300 triliun. Menurut Hasim, pemerintahan baru telah mendapatkan daftar lebih dari 300 pengusaha yang belum membayar kewajiban pajak mereka. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada anggota Kadin yang terlibat dalam daftar tersebut.
“Saya tidak lihat kawan-kawan Kadin di dalam daftar itu, tapi akan saya cek lagi. Nanti ada peringatan bersahabat, friendly reminder, tolong segera bayar,” ungkap Hashim.
Dengan menutup kebocoran pajak ini, pemerintahan baru berharap dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan beban pajak bagi pengusaha.

Comments