in ,

Peneliti CORE: Gejala Deindustrialisasi Dini Diduga Penyebab Kontribusi Pajak Kelas Menengah Rendah

Peneliti CORE: Gejala Deindustrialisasi Dini
FOTO: Dok. Yusuf Rendy

Peneliti CORE: Gejala Deindustrialisasi Dini Diduga Penyebab Kontribusi Pajak Kelas Menengah Rendah

Pajak.com, Jakarta – Beberapa waktu belakangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut, kontribusi pajak dari masyarakat kelas menengah hanya sekitar 1 persen dari total penerimaan. Merespons hal itu, kepada Pajak.com, peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia/CORE Yusuf Rendy menganalisis bahwa ada dugaan gejala deindustrialisasi dini menjadi salah satu penyebab kontribusi pajak kelas menengah rendah.

Sekilas mengulas, deindustrialisasi merupakan kondisi industri tidak dapat lagi berperan sebagai basis pendorong utama perekonomian suatu negara atau dengan kata lain kontribusi sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional terus mengalami penurunan. Secara umum, deindustrialisasi terjadi karena peningkatan biaya produksi.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Di luar konteks definisi kelas menengah, sebenarnya kelas menengah di negara berkembang seharusnya bisa mempunyai kontribusi yang lebih besar untuk penerimaan pajak secara umum. Kontribusi ini berkorelasi dengan pendapatan dan jenis pekerjaan. Kalau kita perhatikan dari kacamata yang makro, ada pembahasan gejala-gejala dendustrialisasi dini. Artinya, masyarakat tidak bisa bekerja pada sektor-sektor industri yang secara teoritis punya peluang atau kemampuan dalam mendorong peningkatan upah pekerja,” jelas Yusuf, (7/10).

Ketidakmampuan masyarakat bekerja pada sektor industri mapan akan menyebabkan upah yang didapatkan kecil, sehingga bermuara pada rendahnya kontribusi pembayaran pajak.

“Selain itu, saya kira sekarang ini banyak jenis usaha atau pekerjaan yang baru, misalnya berdagang melalui platform on-line tertentu atau profesi yang berhubungan dengan media sosial, seperti Instagram ataupun TikTok,” tambah Yusuf.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dengan berbagai tantangan tersebut, ia berharap penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax dapat efektif menyederhanakan administrasi pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Dengan demikian, peluang ekonomi baru bisa ditangkap oleh DJP sebagai sumber penerimaan baru sekaligus memitigasi gejala deindustrialisasi dini.

“Ini menjadi penting, core tax akan membuat semua semakin sederhana, utamanya sistem pembayaran pajak, maka mereka yang tidak terkategorisasi sebagai karyawan kantor juga bisa ikut berkontribusi dalam membayar pajak, terutama mereka yang klasifikasi sebagai kelompok individu kelas menengah,” imbuh Yusuf.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *