Menu
in ,

PPN Arab Saudi 15 Persen, Biaya Haji Capai Rp 100 Juta

PPN Arab Saudi 15 Persen

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan, jemaah calon haji 2022 harus menyiapkan dana lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya, biaya haji bisa saja mencapai sekitar Rp 100 juta akibat sejumlah faktor, salah satunya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) di Arab Saudi naik dari 5 persen menjadi 15 persen.

“Kenaikan biaya ibadah haji disebabkan salah satunya karena pandemi COVID-19 sehingga jemaah mau tidak mau harus mengeluarkan biaya karantina sendiri. Harganya memang naik. Tapi enggak yang langsung melonjak langsung ke Rp 100 juta. Karena sebelumnya, biaya haji sudah menyentuh Rp 75 juta. Kenaikan itu karena selama pandemi ada prokes-prokes (protokol kesehatan) sebagai syarat perjalanan. Faktor lain dari naiknya biaya hingga Rp 100 juta itu karena adanya kenaikan pajak di Arab Saudi sebesar 15 persen. Jadi kenaikan pajak itu menjadi faktor peningkatan biaya perjalanan haji,” jelas Firman di IDX Channel, yang disiarkan secara virtual, (16/3).

Kendati demikian, dengan rencana pelonggaran aturan perjalanan, seperti pencabutan syarat tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR), maka biaya haji Rp 100 juta akan kembali dikaji.

“Alhamdullilah, sekarang pemerintah sudah mencabut aturan tes PCR dan antigen, jadi aturan perjalanan semakin longgar. Tentu biaya haji Rp 100 juta itu akan dihitung kembali. Tapi yang perlu dipahami masyarakat, sebenarnya biaya perjalanan ibadah haji itu sudah lebih dari Rp 75 juta di masa sebelum pandemi. Dan ketika pandemi keluar biaya Rp 100 juta, masyarakat seharusnya tidak perlu terkejut. Tidak perlu kaget, ya,” ungkap Firman.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji regular untuk tahun 2022 sebesar Rp 45,05 juta per orang. Usulan biaya haji ini naik Rp 1 juta dibandingkan 2021, tetapi naik sebesar Rp 10 juta dibandingkan sebelum pandemi tahun 2019 Rp 35,23 juta per orang. Adapun pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji domestik saat ibadah haji 2020 dan 2021. Namun, biaya haji regular pada 2020 sudah ditetapkan Rp 31,45 juta hingga Rp 38,35 juta sesuai dengan asal embarkasi, sedangkan biaya haji pada 2021 adalah Rp 44,3 juta per orang.

“Usulan biaya ini juga mempertimbangkan beban jemaah dengan keberlangsungan ibadah haji pada tahun berikutnya. Biaya yang harus dibayarkan jemaah juga sebenarnya lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang sebenarnya dikeluarkan pemerintah lantaran disubsidi. Pemerintah mengusulkan subsidi biaya haji Rp 8,99 triliun. Subsidi berasal dari nilai manfaat atau optimalisasi dana haji, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, di Indonesia, pemerintah membebaskan pungutan PPN bagi perusahaan jasa perjalanan keagamaan, haji, dan umrah. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, sebelum ada aturan PMK Nomor 92 Tahun 2020, pelaksanaan haji dan umrah dikenai PPN sebesar 1 persen.

“Ini nanti akan kami koordinasikan dengan dirjen pajak kementerian keuangan. Kami juga mengusulkan agar sejumlah dana yang disetorkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bisa digunakan untuk mendukung operasional penyedia jasa,” ungkap Airlangga.

Ia mengatakan, usulan itu digulirkan setelah dirinya melakukan pertemuan dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (Forum SATHU), yang selama dua tahun terakhir tidak menerima pendapatan sama sekali.

“Sehingga diminta agar yang sudah disetorkan di BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan ini bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional,” kata Airlangga.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version