Menu
in ,

Perbedaan e-Form dan e-Filing SPT Tahunan

Perbedaan e-Form atau e-Filing

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak (WP) kini dapat menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara on-line melalui saluran e-Form atau e-Filing. Sebelum itu, WP dapat login di laman website pajak.go.id atau laman milik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Lantas, apa perbedaan e-Form dan e-Filing? Pajak.com telah merangkumnya dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan beberapa sumber lainnya.

  • Akses internet

Perbedaan mendasar e-Form dan e-Filing adalah dalam hal akses jaringan internet. Dengan e-Filing, WP dapat isi SPT tahunan secara on-line dan real time. Artinya, apabila WP akan melaporkan SPT tahunan, maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet.

Sementara, e-Form mengombinasikan fitur on-line dan off-line. Dikatakan demikian karena untuk mengunduh formulir SPT tahunan, perangkat yang digunakan WP memang diharuskan tersambung internet. Namun, apabila formulir SPT tahunan telah berhasil diunduh, WP dapat mengisinya secara off-line atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Artinya, koneksi ke jaringan internet pada e-Form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT tahunan yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh WP.

  • Waktu pengisian

Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT tahunan hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Maksudnya, apabila terjadi kesalahan dalam jaringan, WP harus mengulang dari langkah awal.

Sedangkan, penyampaian melalui e-Form dapat dilakukan kapan saja, sepanjang WP sudah mengunduh formulir SPT tahunan. Dengan demikian, bisa dikatakan, pengisian SPT tahunan melalui e-Form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila WP tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT tahunan hingga selesai.

  • Fasilitas “print” dan “save file”

e-Form memiliki menu “print” dan “save file” yang akan mempermudah pengisian SPT tahunan untuk tahun-tahun berikutnya. Hal itu tidak dapat diterapkan ketika WP menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT tahunan yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.

  • Perangkat untuk mengakses

Melaporkan SPT tahunan menggunakan e-Filing dapat dilakukan menggunakan gawai (smartphone) maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan, dokumen formulir pada e-Form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer. Hal itu dikarenakan dokumen formulir pada e-Form berekstensi extensible forms description language (XFDL)—hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan macOS. Selain itu, WP perlu mengunduh dan menginstalasi aplikasi Form Viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-Form.

  • Pengiriman formulir 

Jika menggunakan e-Form, WP cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email—tanpa harus login lagi ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan secara otomotis juga akan dikirimkan ke alamat email WP.

Sedangkan, bila menggunakan e-Filing, WP harus terus terhubung pada laman DJP untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh bukti pelaporan elektronik (BPE) SPT tahunan.

Jadi, Anda lebih nyaman menggunakan e-Form atau e-Filing? apapun pilihannya, yang terpenting lapor SPT tahunan jangan terlambat. Seperti diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan WP orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Sementara pada SPT tahunan WP badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April. Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT tahunan pada WP orang pribadi senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada WP badan Rp 1 juta.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version