Menu
in ,

PPh Final Jasa Konstruksi Bakal Turun

PPh Final Jasa Konstruksi Bakal Turun

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Agenda itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2021. Setidaknya, ada empat poin dalam rencana itu:

Pertama, tarif PPh final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil dipatok sebesar 1,75 persen, sebelumnya 2 persen.

Kedua, tarif PPh final sebesar 2,65 persen untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain yang tidak memiliki kualifikasi usaha perorangan dan kualifikasi usaha kecil. Sebagai informasi, di Peraturan Presiden (PP) 51/2018 tarif PPh final pekerja konstruksi ini dikenakan tarif 3 persen.

Ketiga, tarif PPh final sebesar 3,5 persen untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. Tarif ini turun dari ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni 4 persen.

Keempat, tarif PPh final lama digunakan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, dan PPh final bagi konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Tarif keduanya masih mengacu PP 51/2021 masing-masing sebesar 4 persen dan 6 persen.

Langkah selanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun regulasi turunan. Lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memeriksa beleid yang telah disusun oleh Kemenkeu sebelum diajukan ke Presiden Joko Widodo.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis (LPEM FEB) Universitas Indonesia Teuku Riefky mengapresiasi rencana pemberikan insentif untuk jasa konstruksi. Menurutnya, rencana ini koheren dengan kebijakan pemerintah lainnya, seperti pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk industri otomotif.

“Ini sudah tepat, sejalan dengan target atau cita-cita pemerintah. Meskipun penerimaan jasa konstruksi akan turun nantinya, tapi saya rasa output dari jasa konstruksi ini yang akan meningkat. Karena insentif ini bersifat mendorong pelaku sektor konstruksi untuk meningkatkan kegiatan usahanya,” kata Riefky kepada Pajak.commelalui telepon, Kamis siang (18/3).

Ia optimistis pemulihan ekonomi dapat terakselerasi berkat beragam insentif perpajakan yang diberikan pemerintah. Hal itu setidaknya telah tampak dari berbagai indikator ekonomi, antara lain indeks keyakinan konsumen (IKK) yang meningkat pada level 85,8 di bulan Maret 2021. Capaian ini meningkat dibandingkan Januari 2021, yaitu 84,9.

“Peningkatan tersebut disebabkan oleh persepsi kondisi ekonomi saat ini, ketersediaan lapangan kerja, pendapatan, dan ketetapan waktu pembelian barang tahan lama, penurunan kasus Covid-19,” kata Riefky.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version