Pertumbuhan Penerimaan Pajak di Bali Capai 2,6 Persen Hingga Februari 2025
Pajak.com, Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp1,97 triliun hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut mewakili 10,97 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp17,98 triliun, serta menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengungkapkan, penerimaan pajak hingga bulan Februari didorong oleh beberapa jenis pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,27 triliun. Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) turut memberikan andil sebesar Rp573,99 miliar.
“Pertumbuhan penerimaan ini sebagian besar dipicu oleh pemusatan Wajib Pajak terdaftar setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Dengan penerimaan pajak yang terus meningkat, Bali tetap menunjukkan kinerja positif di bidang perpajakan,” kata Darmawan dalam acara Media Briefing APBN KiTa Edisi Maret 2025, dikutip Pajak.com, Jumat (21/3).
Darmawan juga menyebut bahwa sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor mencatatkan kontribusi tertinggi, mencapai Rp407,63 miliar atau 20,65 persen dari total penerimaan pajak di Bali. Sektor lainnya yang turut mendongkrak penerimaan adalah sektor keuangan dan asuransi dengan kontribusi sebesar Rp293,67 miliar (14,88 persen), serta sektor akomodasi dan makanan minuman sebesar Rp259,99 miliar (13,17 persen).
Lebih lanjut, Darmawan menyampaikan bahwa hingga Februari 2025, sebanyak 147.674 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan, meningkat 2,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 3.396 di antaranya adalah SPT Wajib Pajak badan, sementara sisanya terdiri dari SPT Wajib Pajak orang pribadi karyawan dan nonkaryawan.
Kanwil DJP Bali juga menyediakan berbagai layanan untuk membantu Wajib Pajak dalam melaporkan SPT-nya, termasuk layanan Pojok Pajak di Living World Denpasar hingga 23 Maret 2025. Layanan ekstra juga dibuka pada hari Sabtu dan Minggu di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk di KPP Pratama Gianyar, KPP Pratama Badung Selatan, KPP Pratama Denpasar Timur, KPP Pratama Singaraja, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan, serta KP2KP Ubud.
Darmawan juga mengingatkan bahwa meskipun Aplikasi Coretax telah diterapkan sejak 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui Aplikasi DJP Online. Sementara Coretax digunakan untuk pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, dengan opsi penggunaan melalui tiga saluran utama, yakni Coretax DJP, Aplikasi e-Faktur Client Dekstop, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax.
Untuk mendukung kelancaran transisi ke Coretax, lanjut Darmawan, DJP telah menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak dalam masa transisi tersebut. Kebijakan ini berlaku untuk keterlambatan pada masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
”Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, akan dihapus secara jabatan. Kebijakan ini hanya berlaku untuk tiga masa pajak yaitu masa pajak Januari, Februari, dan Maret tahun 2025,” jelasnya.
Di akhir penjelasannya, Darmawan menegaskan agar masyarakat tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak, khususnya menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Ia mengimbau agar setiap tindakan gratifikasi segera dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP.
“Jika ada pegawai yang meminta gratifikasi atau melanggar, laporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP,” pungkasnya.

Comments