Menu
in ,

Perpanjangan Insentif PPN Properti Terbit Pekan Depan

Aturan Perpanjangan Insentif PPN Properti Terbit Pekan Depan

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Pemerintah akan memperpanjang insentif PPN properti ditanggung pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, aturan perpanjangan relaksasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan dirilis pekan depan.

“Saat ini PMK-nya sedang dalam proses untuk diterbitkan. (Dalam proses) harmonisasi, jadi tinggal satu langkah saja, enggak akan terlalu lama. Kami harapkan bisa minggu depan keluar,” katanya melalui konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Jumat (6/8).

Sri Mulyani menyampaikan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang sebelumnya dikeluarkan memang berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021. Untuk itu, perpanjangan relaksasi untuk rumah tapak dan rumah susun tersebut akan diterbitkan dengan PMK baru.

“Untuk yang Agustus sudah ter-cover di PMK 21, kemudian PMK yang terbit meng-cover September sampai dengan Desember untuk PPN yang ditanggung pemerintah sektor properti,” sebutnya.

Ia juga menuturkan, aturan baru nanti tidak mengubah syarat dan kondisinya, alias sama dengan sebelumnya. Yakni, bebas PPN 100 persen untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar; sementara untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai maksimal Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 50 persen. Insentif tersebut berlaku maksimal untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Bendahara negara ini juga mengimbau agar pelaku usaha dan masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah akan benar-benar melaksanakan perpanjangan insentif PPN properti DTP ini.

“Jangan khawatir, ini sudah diumumkan dan tinggal masalah proses perpanjangannya,” tegasnya.

Sebelumnya, asosiasi Real Estat Indonesia (REI) mengapresiasi wacana perpanjangan insentif PPN properti DTP karena insentif ini terbukti ampuh membantu sektor properti—dan turunannya—kembali pulih. REI melaporkan, pada kuartal pertama tahun 2021 pertumbuhan penjualan properti mencapai 15 persen dengan penjualan senilai Rp 200 triliun.

Penjualan terbanyak didominasi oleh rumah tapak seharga mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar atau 91,6 persen market penjualan properti selama insentif berlangsung. Di sisi lain, rumah subsidi justru mengalami penurunan penjualan karena stok dan kuotanya yang habis. REI memperkirakan, dengan adanya perpanjangan ini pertumbuhan penjualan properti hingga akhir tahun akan mencapai 20 persen.

Lalu, untuk merespons kebijakan pemerintah ini, REI akan menggenjot konstruksi dan penjualan properti hingga akhir tahun agar dapat mengerek ratusan industri lainnya yang terkena dampak dari pertumbuhan industri properti. Tercatat ada sekitar 174 jenis industri yang berhubungan dengan sektor properti di antaranya industri baja, keramik, cat, hingga alat rumah tangga. Selain itu, ada 350 industri kecil yang juga turut terkait dengan sektor properti seperti industri perabot rumah tangga dan aksesoris rumah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version