Perang Dagang Makin Panas, Trump Balas Cina dengan Tarif Impor Super Tinggi 125 Persen
Washington D.C, Pajak.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gebrakan besar dalam perang dagang dengan Cina. Kali ini, Trump resmi menaikkan tarif impor barang dari Cina menjadi 125 persen. Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Trump dan berlaku secara langsung.
“Berdasarkan kurangnya rasa hormat yang ditunjukkan Cina terhadap Pasar Dunia, saya dengan ini menaikkan tarif yang dikenakan kepada Cina oleh Amerika Serikat menjadi 125 persen, berlaku segera,” tegas Trump, dikutip dari laman Instagram resminya pada Kamis (9/4/2025).
“Suatu saat, mudah-mudahan dalam waktu dekat, Cina akan menyadari bahwa hari-hari menipu AS, dan negara-negara lain, tidak lagi berkelanjutan atau dapat diterima,” tulis Trump.
Langkah ini merupakan puncak dari rangkaian aksi saling balas antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia. Cina, lewat Kantor Komisi Tarif Dewan Negara pada 9 April 2025, mengumumkan akan menaikkan tarif impor barang asal AS dari 34 persen menjadi 84 persen. Kebijakan itu diberlakukan mulai 10 April 2025. Langkah tersebut dinilai sebagai respons keras atas tarif baru yang dipasang Washington.
Trump merespons balik. Ia tidak hanya menambah tarif hingga 125 persen, tetapi juga mempersilakan lebih dari 75 negara yang menghubungi AS untuk berunding mencari solusi atas berbagai persoalan perdagangan. Dalam pernyataannya, Trump juga menegaskan bahwa banyak negara menyampaikan kekhawatiran atas praktik perdagangan tidak adil, termasuk hambatan tarif dan manipulasi mata uang.
“Saya telah mengotorisasi jeda selama 90 hari, dan menurunkan Tarif Timbal Balik secara substansial menjadi 10 persen selama periode ini, juga berlaku segera,” lanjut Trump.
Kebijakan ini membuka ruang bagi negara-negara selain Cina untuk mendapatkan tarif lebih rendah dalam masa transisi selama 90 hari.
Untuk diketahui, Trump juga menerapkan tarif impor sebesar 10 persen terhadap negara-negara asing lainnya yang mengekspor produk ke AS. Kebijakan tarif universal ini berlaku efektif sejak Sabtu (5/4/2025). Menurut Trump, tarif tersebut merupakan respons atas tindakan negara-negara lain yang dianggap membatasi ekspor produk asal AS melalui bea masuk tinggi maupun hambatan nonmoneter seperti regulasi teknis dan standar lokal.
Besaran tarif ini ditentukan berdasarkan kombinasi antara bea masuk yang dikenakan oleh tiap negara terhadap produk AS dan tingkat hambatan nonmoneter yang dianggap menyulitkan masuknya barang-barang buatan Amerika. Meski demikian, Trump mengklaim bahwa tarif timbal balik yang diterapkan AS hanya setengah dari beban yang selama ini dikenakan negara-negara tersebut terhadap produk AS.
Negara-negara Asia Tenggara juga ikut terdampak. Indonesia dikenakan bea masuk sebesar 32 persen, Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.

Comments