Beri Insentif Khusus ke Wajib Pajak, Pemprov Jakarta Modernisasi Sistem Perpajakan via E-TRAPT
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta memodernisasi sistem perpajakan dengan menerapkan sistem Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT). Kepala Bapenda Jakarta Lusiana Herawati menegaskan bahwa Pemprov Jakarta memberi insentif khusus ke Wajib Pajak yang menerapkan E-TRAPT.
Ia menjelaskan, E-TRAPT merupakan platform atau alat pengumpulan data transaksi yang terdiri dari berbagai sumber data, sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat dan akurat. Hal ini dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah. E-TRAPT berbentuk agent software bukan perangkat tapping box.
Penerapan sistem ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
“Pemprov Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga menawarkan insentif khusus bagi setiap Wajib Pajak yang menerapkan E-TRAPT. Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan Wajib Pajak,” ungkap Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (10/4).
Dengan demikian, ia menekankan, penerapan E-TRAPT merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien.
“Diharapkan seluruh Wajib Pajak dapat beralih ke sistem ini ke depannya, agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal. Pemerintah juga terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak,” ujar Lusiana.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 2 Tahun 2022, Wajib Pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik. Selain itu, Wajib Pajak juga wajib menerima pemasangan perangkat on-line dari petugas yang ditunjuk oleh Bapenda Jakarta.
Pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda Jakarta kepada Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak lama atau baru yang belum on-line transaksinya, pemasangan E-TRAPT akan dilaksanakan oleh tim implementor E-TRAPT Bapenda Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) dan Suku Badan. Selain itu, Wajib Pajak dapat langsung mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan mengirimkan permohonan kepada UPPPD atau Bapenda Jakarta.
Cara Kerja E-TRAPT
Cara kerja E-TRAPT, yaitu membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses. Data tersebut kemudian akan di-capture dan dikirimkan langsung ke server Bapenda Jakarta. Berdasarkan data transaksi yang telah terekam tersebut, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov Jakarta pada saat Wajib Pajak akan melakukan pembayaran melalui portal pajakonline.jakarta.go.id. Namun, usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh Wajib Pajak apabila ada sejumlah hal yang belum terekam oleh sistem.
Dengan demikian, Wajib Pajak yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa. Cukup dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan laporan telah t disampaikan dengan cepat dan mudah.
Pemprov Jakarta meyakini, E-TRAPT membuat proses administrasi perpajakan menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien, sehingga Wajib Pajak dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani proses administrasi yang rumit.
Comments