Peran AEO dalam Upaya Meningkatkan Kecepatan dan Keamanan Perdagangan Internasional
Pajak.com, Jakarta – Program Authorized Economic Operator (AEO) hadir sebagai solusi untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam perdagangan internasional. Program ini memberikan perlakuan kepabeanan tertentu bagi operator ekonomi yang telah memenuhi kriteria khusus, sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dengan pengakuan bersertifikat, perusahaan yang tergabung dalam AEO mendapatkan sejumlah manfaat yang signifikan dalam kegiatan perdagangan lintas negara.
“AEO adalah program pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat dalam perdagangan internasional,” kata Customs & Excise Advisor TaxPrime Witra Abdilah Sapta, kepada Pajak.com dikutip (29/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa operator ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang pada rantai pasokan global atau global supply chain. “Namun, operator ekonomi yang bersertifikat atau AEO mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu yang mencakup biaya masuk, PPN (Pajak pertambahan nilai) impor, PPh impor, hingga pemeriksaan barang sampai barang keluar dari Bea dan Cukai,” tambahnya.
Witra menjelaskan bahwa, perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat AEO memperoleh sejumlah keuntungan yang langsung berdampak pada efisiensi operasional. Di antaranya adalah prioritas dalam proses kepabeanan, pengurangan waktu pemeriksaan barang, hingga pembayaran berkala dengan jaminan perusahaan. Selain itu, status AEO diakui secara internasional, yang memperkuat kepercayaan mitra dagang global.
“Karena AEO ini berlaku internasional, setiap negara yang mengikuti standar World Customs Organization (WCO) memberikan fasilitas serupa,” jelas Witra. Dengan harmonisasi aturan ini, perusahaan dapat memperlancar proses perdagangan lintas negara tanpa harus menghadapi hambatan prosedural yang memakan waktu dan biaya.
Sejarah dan Implementasi AEO di Indonesia
Konsep AEO berawal dari inisiatif Safe Framework of Standards (SAFE FoS) yang dirancang oleh WCO pada 2005, menyusul peristiwa serangan teroris di World Trade Center, Amerika Serikat (AS), pada 2001. “WCO berpikir bagaimana caranya perdagangan tetap aman dan efisien, hingga akhirnya menciptakan kerangka SAFE FoS yang kemudian melahirkan konsep AEO,” ungkap Witra.
Di Indonesia, implementasi AEO dimulai pada 2010 melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219 Tahun 2010. Aturan ini terus berkembang hingga yang terbaru, PMK Nomor 137 Tahun 2023. Aturan ini mengatur secara rinci persyaratan dan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan AEO di Indonesia.
Witra menambahkan bahwa standar AEO di Indonesia telah diselaraskan dengan prinsip-prinsip SAFE FoS. “Pada dasarnya, semua anggota AEO memiliki aturan yang sama, tetapi ada penyesuaian khusus sesuai dengan kebijakan di masing-masing negara, termasuk Indonesia,” katanya.
Dengan program ini, perusahaan di Indonesia tidak hanya mendapatkan kemudahan kepabeanan, tetapi juga diakui sebagai mitra dagang yang tepercaya di mata dunia. “Status ini memberikan nilai tambah yang besar bagi perusahaan, terutama dalam membangun reputasi internasional dan memperluas jaringan perdagangan,” ujar Witra.
Program AEO terus berkembang menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung perdagangan internasional yang aman, efisien, dan berdaya saing tinggi.

Comments