in ,

PER 23/2025 Terbit! Jajaran Purbaya Perinci Kriteria Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri 

PER 23/2025 Terbit! Jajaran Purbaya Perinci Kriteria Subjek Pajak Dalam dan Luar Negeri 

            Pajak.com, Jakarta – Jajaran Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerinci penetapan subjek pajak dalam dan luar negeri melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/Pj/2025 (PER 23/2025). Regulasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto dan berlaku mulai 9 Desember 2025 ini untuk memberikan kepastian hukum.

Dalam klausul ‘Menimbang’ di PER 23/2025, Bimo menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penentuan status subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2009 (PER 2/2009) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 (PER 43/2011), belum memberikan kepastian hukum.

Dua regulasi tersebut juga sudah tidak sesuai dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)—sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penentuan status subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri,” tulis Bimo dalam PER 23/2025, dikutip Pajak.com (22/12/25).

Kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri

PER 23/2025 mendefinisikan subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi maupun badan yang memenuhi beberapa kriteria.

Pasal 3 PER 23/2025 menetapkan kriteria subjek pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:

  1. Orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi tiga kriteria:
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12  bulan; atau
  4. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

PER 23/2025 memerinci penjelasan bertempat tinggal di Indonesia, sebagai seseorang yang bermukim di suatu tempat di Indonesia. Tempat tersebut bisa yang digunakan setiap hari, dimiliki, disewa, atau tersedia digunakan dan bukan tempat persinggahan seseorang.

Kemudian, memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia. Selanjutnya, menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selanjutnya, niat bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan melalui sejumlah dokumen:

  1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
  3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
  4. Kontrak atau perjanjian untuk bekerja, berusaha, atau berkegiatan di Indonesia lebih dari 183 hari, atau
  5. Dokumen lain yang dapat menunjukkan niat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Badan yang dapat menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan badan yang didirikan, didaftarkan, atau berada di wilayah Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pusat manajemen dan pengendalian badan berada di Indonesia dalam menentukan kebijakan maupun keputusan strategis terkait investasi maupun kegiatan operasional. Beberapa contoh kebijakan atau keputusan strategis tersebut meliputi:

  1. Menentukan pengalihan saham, harta sebagai pengganti saham, maupun penyertaan modal;
  2. Menentukan pengalihan maupun pemanfaatan harta yang bersifat strategis;
  3. Menunjuk atau memberhentikan pengurus, pegawai, atau agen dengan kekuasaan menjalankan kegiatan operasional; atau
  4. Pengawasan dan pengendalian atas pembagian dividen.

Subjek Pajak Luar Negeri

Subjek pajak luar negeri adalah individu maupun badan yang memenuhi sejumlah kriteria:

  1. Kriteria individu sebagai subjek pajak luar negeri orang pribadi, yaitu:
  2. Tidak tinggal di Indonesia;
  3. WNA berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari;
  4. WNI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari serta memiliki tempat untuk menjalankan kegiatan sehari-hari di luar Indonesia dengan kriteria:
  • Bertempat tinggal secara permanen di luar negeri;
  • Memiliki kegiatan utama baik terkait kegiatan pribadi, ekonomi, maupun sosial yang dilakukan di luar Indonesia;
  • Kegiatan tersebut dibuktikan dengan suami, istri, anak-anak, maupun keluarga terdekat tinggal di luar Indonesia, memiliki sumber penghasilan di luar Indonesia, atau menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, ataupun masyarakat yang diakui pemerintah setempat.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Adapun, syarat menjadi subjek pajak di luar negeri adalah sebagai berikut:

  1. Menggunakan bahasa Inggris;
  2. Mencantumkan nama WNI, tanggal penerbitan, masa berlaku; dan
  3. Nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang di negara tersebut.

Pada PER 23/2025, terdapat dua syarat tertentu lainnya sebagai subjek pajak luar negeri, yaitu:

  1. Telah menyelesaikan kewajibannya atas PPh yang terutang selama menjadi subjek pajak dalam negeri; dan
  2. Telah memperoleh Surat Keterangan WNI yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri dari dirjen pajak.

Pemberlakuan PER 23/2025 mencabut regulasi:

  1. PER 02/2009; dan
  2. PER 43/2011.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *