in ,

Khofifah dan Anak Buah Purbaya Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Strategi Ini 

Foto: Kanwil DJP Jatim II

Khofifah dan Anak Buah Purbaya Tingkatkan Kepatuhan Pajak dengan Strategi Ini 

Pajak.com, Jawa Timur – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi bersama tiga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Bersama anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Khofifah akan menggencarkan berbagai strategi.

Khofifah menekankan bahwa peningkatan kepatuhan pajak akan bermuara pada optimalisasi pendapatan negara sebagai sumber anggaran dana desa dan transfer ke daerah (TKD).

“Sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar pelaksanaan perpajakan di Jawa Timur berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Wajib Pajak,” ujarnya dalam agenda silaturahmi dan koordinasi dengan gubernur Jatim dan para kepala Kanwil DJP Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, dikutip Pajak.com (20/12/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Khofifah mendorong pembentukan forum khusus lintas instansi sebagai wadah pembahasan terpadu terkait pelaksanaan aspek perpajakan di Jatim, utamanya pemajakan atas belanja daerah. Secara simultan, ia menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi desa dan kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Hingga saat ini, Jawa Timur telah memiliki 8.494 Posbakum, menjadikannya provinsi dengan jumlah Pos Bantuan Hukum terbanyak di Indonesia, sehingga masyarakat desa dapat lebih mudah memperoleh pendampingan hukum, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan,” ungkap Khofifah.

Plt. Kepala Kanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir memastikan bahwa DJP siap mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim hingga tingkat pemerintahan desa melalui penguatan sinergi lintas sektor.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dukungan tersebut mencakup pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Desa (APBD/APBDes), pemanfaatan layanan cash management system (CMS) bersama perbankan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), serta pendampingan pelaksanaan kewajiban perpajakan atas dana desa agar dilaksanakan sesuai ketentuan

“DJP berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk sampai ke tingkat desa, agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Kindy.

Dalam pertemuan ini, tiga Kanwil DJP Jatim mendorong kerja sama pertukaran data bersama Pemprov Jatim melalui perjanjian kerja sama (PKS). Pemanfaatan data bersama akan mendukung optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah secara berkelanjutan, sehingga memperkuat kemandirian fiskal untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun mengharapkan dukungan Khofifah dalam mendorong masyarakat, perangkat daerah, serta asosiasi di Jatim untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Ia meyakinkan, implementasi Coretax dapat mempermudah pelayanan, serta meningkatkan transparansi administrasi dan kepatuhan pajak.

“Dukungan Pemprov sangat penting agar masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah dapat segera beradaptasi dengan sistem Coretax, sehingga seluruh Wajib Pajak di Jawa Timur siap memanfaatkan layanan DJP ini,” pungkas Samingun.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *