in ,

Penunggak Pajak di Jakarta Akan Terima Surat Paksa Elektronik!

Penunggak Pajak Jakarta
FOTO: Pemprov Jakarta

Penunggak Pajak di Jakarta Akan Terima Surat Paksa Elektronik!

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengimplementasikan prosedur penagihan menggunakan Surat Paksa kepada penunggak pajak. Surat Paksa tersebut akan dikirim kepada penunggak pajak secara elektronik.

Bapenda Jakarta menyebut bahwa program Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) yang telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nomor 255 Tahun 2024. Beleid ini mengatur pencatatan proses penagihan yang didokumentasikan secara elektronik dengan melibatkan lintas divisi, mulai dari petugas di level Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD), petugas Kantor Suku Bapenda, hingga Juru Sita Pajak (JSP). Seluruh proses tersebut dapat diawasi secara realtime oleh kepala Bapenda Jakarta.

“Sejak Maret 2024, upaya PPSP sudah terfasilitasi secara daring pada aplikasi Pajak Daerah. Bapenda Jakarta mengembangkan sistem digital PPSP, yaitu salah satu fitur penagihan yang memungkinkan proses penerbitan, penyampaian, pemantauan Surat Imbauan yang ditindaklanjuti sampai dengan penerbitan Surat Paksa, hingga pembayaran kewajiban oleh penunggak pajak,” jelas Bapenda Jakarta dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com, (24/4).

Secara umum, proses bisnis PPSP memiliki enam tahapan, mulai dari penerbitan Surat Imbauan, pemasangan stiker/plang penunggak pajak, usulan PPSP dari UPPPD ke suku badan, penerbitan Surat Teguran, Pembacaan Surat Paksa, dan proses penyitaan.

Bapenda Jakarta mencatat, sebanyak 1.289 Surat Teguran telah diterbitkan, dengan pencairan tunggakan sebesar Rp384.084.696.108. Selain memberikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi proses penagihan pajak ini dinilai dapat memberi kepastian hukum kepada Wajib Pajak.

Baca Juga  Prosedur Pemeriksaan Pajak Daerah oleh Bapenda Jakarta

“Kini tidak ada lagi alasan tidak tahu atau belum menerima Surat Imbauan. Semua proses transparan dan terdokumentasi, sehingga Wajib Pajak lebih cepat merespons,” tegas Bapenda Jakarta.

Selain itu, potensi manipulasi atau intervensi dalam proses penagihan pajak pun diyakini akan semakin sempit, karena semua tahapan tercatat secara sistematis dan terdigitalisasi. Bapenda Jakarta berharap, pengembangan proses penagihan pajak berbasis elektronik dapat terus dioptimalkan, bahkan menjadi contoh untuk provinsi yang memiliki tantangan serupa dalam upaya penegakan hukum perpajakan.

Secara simultan, Bapenda Jakarta berjanji untuk terus mendorong peningkatan literasi perpajakan ke masyarakat, khususnya kepada pelaku usaha. Digitalisasi proses penagihan pajak menjadi bukti nyata bahwa teknologi dapat mendukung penegakan hukum fiskal yang lebih efektif, adil, dan modern.

“Sistem tidak hanya dijadikan sebagai alat penegakan, tetapi juga sarana edukasi dan transparansi. Wajib Pajak yang taat akan merasa lebih dihargai, sementara yang menunggak akan terus ditagih hingga kewajiban perpajakan terpenuhi,” pungkas Bapenda Jakarta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *