Menu
in ,

Penerimaan Pajak Maret 2022 Mencapai Rp 322,46 Triliun

Penerimaan Pajak Maret 2022

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga Maret 2022 atau kuartal I tahun ini mencapai Rp 322,46 triliun. Dimana nilai tersebut setara dengan 25,49 persen dari target APBN sebesar Rp 1.256 triliun, dan tumbuh sangat tinggi sekitar 41,36 persen secara year-on-year (yoy) jika dibandingkan pada tahun lalu.

Jika dirinci, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp 172,09 triliun (27,16 persen dari target), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercapai Rp 130,15 triliun (23,48 persen dari target), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercapai Rp 2,29 triliun (7,69 persen dari target), dan PPh migas tercapai Rp 17,94 triliun (37,91 persen dari target).

“Jika dilihat jenis pajaknya, yang nonmigas juga pertumbuhannya sangat tinggi. Jadi, pajak yang tinggi ini tidak hanya berhubungan dengan windfall atau adanya kenaikan komoditas, namun juga ada berasal dari pemulihan ekonomi yang menjadi basisnya,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/04).

Ia menambahkan, pertumbuhan yang tinggi tersebut dikarenakan tahun lalu sampai Maret, basis atau penerimaan pajak masih rendah. Apalagi tahun lalu pemerintah masih memberikan fasilitas perpajakan kepada dunia usaha yang menghadapi tekanan pandemi COVID-19 yang berimbas pada penerimaan pajak tumbuh -1,7 persen.

Selain itu, ada pergeseran sebagian penerimaan dari Februari 2022 ke Maret 2022 akibat 3 hari terakhir Februari 2022 jatuh pada hari libur. Menurutnya, tanpa pergeseran ini, penerimaan Februari diperkirakan tumbuh 22,3 persen dan Maret tumbuh sekitar 45,4 persen.

“Jadi, sekarang tumbuh 41,56 persen ini adalah karena yang pertama low base effect, yang kedua pemulihan ekonomi memang berjalan. Dan ketiga karena kita lihat komparasinya ada pergeseran penerimaan dari pajak kita seperti impor,” tambahnya. Tidak hanya itu saja, peningkatan penerimaan pajak juga disokong oleh peningkatan impor dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Lebih lanjut, Sri Mulyani memprediksi bahwa normalisasi akan terjadi pada bulan-bulan berikutnya.

“Karena basis penerimaan tahun 2021 terus meningkat hingga akhir tahun mendekati level pra pandemi atau growth 2021 sejak April selalu positif, growth Mei-Agustus lebih dari 20 persen dan growth September-Desember lebih dari 30 persen,” imbuhnya.

Ia pun menjelaskan bahwa basis penerimaan kuartal I 2021 yang rendah akibat pemberian insentif menjadi penyebab utama tingginya pertumbuhan PPh 22 Impor dan PPh Badan dalam tiga bulan terakhir.

Pada saat yang sama, kinerja korporasi yang membaik salah satunya diakibatkan oleh meningkatnya harga komoditas, juga mendorong kinerja PPh Badan.

“Hal ini membuat perusahaan mampu membayar bonus kepada karyawan yang menopang PPh 21 tumbuh double digit,” jelas dia.

Sedangkan pada PPh Orang Pribadi (OP) meningkat sejalan dengan jatuh tempo SPT Tahunan (pertumbuhan tinggi di 2021 karena basis yang rendah di tahun 2020 akibat perpanjangan jatuh tempo ke bulan April).

“Aktivitas ekonomi yang terus tumbuh tecermin dari baiknya kinerja pajak-pajak transaksional terlihat dari PPN Dalam Negeri (DN) dan PPh 26. Kemudian kuatnya perdagangan internasional diindikasikan dari kinerja PPh 22 impor dan PPN Impor,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version