Penerimaan Pajak Bali Tembus Rp13 Triliun hingga Oktober, Capai 72,68 Persen dari Target
Pajak.com, Denpasar — Realisasi penerimaan pajak di Bali terus menunjukkan penguatan. Hingga Oktober 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatat penghimpunan pajak sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68 persen dari target tahunan Rp17,99 triliun. Kakanwil DJP Bali Darmawan menyebut, dibandingkan periode yang sama pada 2024, penerimaan pajak ini naik Rp1,22 triliun atau tumbuh 10,32 persen.
Darmawan memaparkan, penerimaan tersebut berasal dari delapan kantor pelayanan pajak yang mengadministrasikan pembayaran para Wajib Pajak di provinsi ini.
“Sebanyak Rp13,07 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak di Provinsi Bali, diadministrasikan oleh satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan tujuh KPP Pratama,” kata Darmawan dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali, yang diselenggarakan secara hybrid, dikutip Pajak.com, Jumat (28/11/2025).
KPP Madya Denpasar menjadi penyumbang terbesar, dengan realisasi Rp6,47 triliun dari target Rp8,58 triliun. KPP Pratama Denpasar Timur yang mencatat penghimpunan Rp1,02 triliun dari target Rp1,55 triliun, disusul KPP Pratama Denpasar Barat dengan Rp991,81 miliar dari target Rp1,37 triliun. Di wilayah Badung, KPP Pratama Badung Selatan membukukan penerimaan Rp1,42 triliun dari target Rp1,81 triliun, dan KPP Pratama Badung Utara menorehkan Rp1,46 triliun dari target Rp1,94 triliun.
Sementara itu, KPP Pratama Gianyar mencatat realisasi Rp992,75 miliar dari target Rp1,48 triliun. Di Tabanan, realisasi mencapai Rp376,72 miliar dari target Rp751,52 miliar, sedangkan KPP Pratama Singaraja menghimpun Rp338,09 miliar dari target Rp507,39 miliar.
Dari sisi jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) masih menjadi penopang utama dengan kontribusi Rp8,92 triliun. Disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp3,56 triliun, pajak lainnya Rp592,83 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp3,25 miliar.
Darmawan menyebut, sektor usaha dominan turut menggerakkan penerimaan pajak Bali. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan motor memberikan kontribusi terbesar yaitu Rp2,48 triliun (18,98 persen). Disusul penyediaan akomodasi dan makan minum Rp2,08 triliun (15,95 persen), aktivitas keuangan dan asuransi Rp1,67 triliun (12,76 persen), administrasi pemerintahan Rp1,34 triliun (10,28 persen), serta industri pengolahan Rp908,06 miliar. Sementara sektor lainnya tercatat Rp4,58 triliun atau 35,08 persen dari total penerimaan.
Di dalam kelompok sektor lainnya itu, penyumbang terbesar datang dari real estat dengan penerimaan Rp742,83 miliar, tumbuh 14,23 persen dibandingkan tahun lalu. Selain itu, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis mencapai Rp614,89 miliar, tumbuh signifikan 34,63 persen.
“Dari sisi per sektor, pertumbuhan realisasi penerimaan pajak paling tinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, yaitu sebesar 28,28 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024. Hal ini merupakan gambaran dari sektor pariwisata sebagai sektor utama perekonomian di Bali. Juga, mencerminkan situasi pariwisata di Bali yang terus bergerak ke arah positif seiring meningkatnya kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara,” paparnya.
Darmawan menambahkan, pemerintah tengah mendorong pekerja di sektor pariwisata untuk memanfaatkan insentif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 (PMK 72/2025). Aturan tersebut memperluas penerima insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi 2025. Insentif diberikan kepada pegawai tertentu yang bekerja di sektor-sektor prioritas, termasuk pariwisata, dan berlaku untuk periode Oktober–Desember 2025.
Selain itu, Darmawan mengajak Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax sebagai prasyarat pelaporan SPT Tahunan PPh 2025. Aktivasi perlu dilengkapi dengan pembuatan Kode Otorisasi guna menandatangani SPT melalui sistem Coretax.
“Kami berharap, informasi tentang aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi dapat disebarluaskan kepada masyarakat,” imbuh Darmawan.
Menutup paparannya, Darmawan menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak di Bali atas kontribusinya. Ia menegaskan komitmen Kanwil DJP Bali untuk menjaga kualitas layanan.
“Partisipasi aktif para Wajib Pajak memegang peran penting dalam mendukung realisasi penerimaan yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Saya dan seluruh jajaran berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.

Comments