in ,

Penerimaan Pajak Alami Kontraksi 10,14 Persen Jadi Rp683,3 Triliun hingga Mei 2025

Penerimaan Pajak Kontraksi
FOTO: Nadia Amila/Pajak.com

Penerimaan Pajak Alami Kontraksi 10,14 Persen Jadi Rp683,3 Triliun hingga Mei 2025

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja penerimaan pajak Indonesia hingga akhir Mei 2025 mengalami kontraksi cukup dalam. Hingga 31 Mei 2025, total penerimaan pajak yang berhasil dihimpun oleh negara hanya mencapai Rp683,3 triliun, nilai ini turun 10,14 persen dibandingkan dengan realisasi pada akhir Mei 2024 yang tercatat sebesar RpRp760,38 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa angka tersebut setara 31,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

“Pajak dalam hal ini terkumpul Rp683,3 triliun atau 31,2 persen dari target tahun 2025,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, pada Selasa (16/6/25).

Baca Juga  Pertamina Pertahankan Posisi 3 Besar Perusahaan Terbaik di Asia Tenggara versi Fortune Southeast Asia 500 

Sri Mulyani, mencatat penerimaan negara secara keseluruhan hingga akhir Mei 2025 tercatat sebesar Rp995,3 triliun atau 33,1 persen dari target tahunan dalam APBN 2025. Ini menunjukkan peningkatan dari Rp810,5 triliun pada akhir April, atau hampir Rp185 triliun terkumpul hanya dalam sebulan.

Dari sisi perpajakan, Bea dan Cukai menyumbang Rp122,9 triliun atau sekitar 40,7 persen dari target, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp188,7 triliun atau sekitar 36,7 persen.

Di sisi belanja, negara telah menggelontorkan dana sebesar Rp1.016,3 triliun atau 28,1 persen dari total alokasi anggaran tahun ini yang sebesar Rp3.621,3 triliun. Rinciannya, belanja kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp325,7 triliun atau sekitar 28,1 persen dari pagu, sementara belanja non-K/L sebesar Rp368,5 triliun atau 23,9 persen dari target. Transfer ke daerah juga sudah terealisasi sebesar Rp322 triliun atau 35 persen dari alokasi Rp919,9 triliun.

Baca Juga  DJP Ungkap Partisipasi Sosialisasi Insentif Pajak Masih Seret, Ini Penjelasannya!

Meskipun realisasi belanja lebih tinggi dari pendapatan, APBN masih mencatat surplus keseimbangan primer sebesar Rp192,1 triliun, meningkat dari Rp173,9 triliun pada April. Namun secara keseluruhan, neraca APBN mengalami defisit sebesar Rp21 triliun atau sekitar 0,09 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kalau bulan lalu surplus Rp4,3 triliun, bulan ini defisit Rp21 triliun. Tapi kalau dibandingkan dengan target defisit yang ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebesar Rp616 triliun, defisit ini masih sangat kecil,” tegas Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Undang-Undang APBN 2025 telah mengatur defisit fiskal sebesar Rp616,2 triliun atau sekitar 2,53 persen dari PDB. Defisit ini disiapkan sebagai bagian dari strategi counter cyclical untuk menahan laju pelemahan ekonomi akibat tekanan global.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *