Menu
in ,

Penerimaan Kanwil DJP Jateng II Semester I 56,67 Persen

Pajak.com, Banyumas – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jawa Tengah II) pada tahun 2022 diberi amanah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak sebesar Rp 12,50 triliun. Hingga semester pertama tahun 2022, Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 7,08 triliun atau 56,67 persen dari target yang diberikan.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II Lindawaty mengungkapkan, realisasi penerimaan ini mengalami pertumbuhan sebesar 45,40 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Kinerja penerimaan pajak Kanwil Jateng II secara agregat sangat baik pada periode Januari-Juni 2022,” kata Lindawaty saat acara Media Gathering di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, dikutip Pajak.com, Kamis (21/7).

Ia menyebut, ada dua KPP di wilayah eks karesidenan Banyumas membukukan penerimaan di atas rata-rata Kanwil yaitu KPP Pratama Purwokerto dan KPP Pratama Cilacap. Tercatat hingga semester pertama tahun 2022, kedua KPP tersebut realisasi penerimaan pajak telah mencapai di atas 60 persen.

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan rebound pada bulan April terutama didukung oleh PPh Badan Tahunan, sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan, dan transaksi ekonomi yang meningkat menjelang Ramadan dan Idulfitri 1443 H. Ia pun berharap agar outlook penerimaan pajak tetap mencatat kinerja yang baik sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi.

“Namun, basis penerimaan tahun 2021 yang terus meningkat pada Mei-Desember, kinerja pertumbuhan kemungkinan akan mengalami normalisasi dan menjadi perhatian,” imbuhnya.

Adapun industri pengolahan menjadi sektor paling dominan dengan kontribusi sebesar 34,46 persen, memperoleh realisasi Rp 2,441 miliar dan mencatatkan pertumbuhan mencapai 33,28 persen. Sementara sektor perdagangan besar dan eceran menjadi sektor dominan kedua dengan peran sebesar 21,72 persen dan tumbuh 69,92 persen.

Ia pun berujar, Wajib Pajak (WP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat sebanyak 8.902 WP. Dari peserta PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp 12,956 triliun dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp 1.332 triliun.

“Setelah periode PPS ini berakhir, DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” tegasnya.

Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, ia mengklaim hingga akhir Juni 2022 telah mencapai 674.523 SPT atau 91,52 persen dari target sebesar 737.056 WP terdaftar. Rinciannya, jumlah realisasi SPT terdiri dari WP Badan sebanyak 44.006 SPT, WP Orang Pribadi Karyawan sebanyak 546.198 SPT, dan WP Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 84.319 SPT.

“Kepada seluruh WP agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Meski batas waktu untuk WP Orang Pribadi telah berlalu, WP masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga sepanjang tahun dengan status terlambat lapor,” imbaunya.

Di sisi lain, Lindawaty juga mengatakan bahwa selama semester I tahun 2022, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah melakukan 50.801 tindakan penagihan pajak. Adapun tindakan penagihan pajak tersebut dapat berupa surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, penjualan barang sitaan, dan pencegahan.

“Surat teguran mencapai 38.559 tindakan, surat paksa 11.583 tindakan, penyitaan 470 tindakan, pemblokiran 139 tindakan, penjualan barang sitaan 44 tindakan, dan pencegahan 6 tindakan,” jelasnya.

Ia pun tak memungkiri kalau sampai saat ini masih banyak WP di wilayah DJP Jateng II yang “nakal” atau kurang patuh. Meskipun, selama semester I tahun 2022 belum ada yang sampai menjalani penyanderaan. Bahkan, ia mengakui saat masih menjadi Kepala Subdirektorat Penagihan DJP pernah melakukan penyanderaan terhadap 219 penunggak pajak dari berbagai wilayah di Indonesia pada tahun 2015-2017.

“Itu deterrent effect-nya sudah ada sampai sekarang, jadi kami tidak perlu sampai melakukan penyanderaan, kecuali sudah tidak bisa lagi ditagih,” katanya.

Untuk itu, pendekatan yang dilakukan DJP saat ini adalah lebih mengedepankan kepada peningkatan basis pajak meskipun tindakan penagihan tetap ada.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version