Pemprov Kalteng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 23 September 2025
Pajak.com, Jakarta – Untuk memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memberikan insentif perpajakan berupa pembebasan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025 dan terbuka bagi seluruh pemilik kendaraan di wilayah Kalimantan Tengah.
Melalui kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenai denda atas keterlambatan pembayaran tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, pembebasan juga mencakup bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan dari luar provinsi (mutasi) maupun balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II). Pemerintah daerah juga membebaskan pokok tunggakan pajak kendaraan serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
“Wajib Pajak cukup membayar pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama untuk mutasi dari luar provinsi maupun BBNKB II. Pembebasan juga berlaku untuk pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ tahun lalu,” tulis Bapenda Kalimantan Tengah di media sosial resminya, dikutip Pajak.com, Kamis (5/6/2025).
Meski begitu, beberapa komponen biaya tetap wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Di antaranya adalah pokok SWDKLLJ untuk tahun berjalan serta Bea Balik Nama Kendaraan dan biaya mutasi, yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bukan bagian dari insentif daerah.
Bapenda Kalimantan Tengah menambahkan, pembayaran dapat dilakukan melalui kantor Samsat terdekat maupun kanal pembayaran daring yang telah bekerja sama dengan Bapenda. Pemerintah daerah juga memastikan pelayanan di kantor Samsat akan ditingkatkan selama periode insentif berlangsung untuk mengantisipasi lonjakan jumlah Wajib Pajak.
Bapenda Kalimantan Tengah berharap, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kalimantan Tengah.
“Bayar Pajakmu, bangun huma betang, wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju,” kata Bapenda Kalimantan Tengah.
Di kesempatan berbeda, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengungkapkan bahwa program ini bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah. Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan insentif pajak yang kerap dilakukan setidaknya setahun sekali ini.
“Pemutihan ini berlaku untuk kendaraan yang sudah menunggak. Yang menunggak bertahun-tahun, itu kita hapus dendanya. Tapi yang tahun berjalan, tetap wajib dibayar. Ini momen yang baik untuk dimanfaatkan masyarakat,” kata Sugianto.
Ia memerinci, program pembebasan ini mencakup lima jenis keringanan. Pertama, pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi (mutasi). Ketiga, penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayar. Keempat, denda atas SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan. Kelima, pembebasan BBNKB II, yang sering kali menjadi beban tambahan bagi pemilik kendaraan yang membeli kendaraan bekas.
Sugianto menegaskan kalau program ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat penerimaan daerah, sekaligus memberikan stimulus ekonomi ringan kepada masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini. Ia pun berharap insentif ini dapat meningkatkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan taat pajak di Kalimantan Tengah, sekaligus menekan angka kendaraan yang menunggak pajak.
Comments