Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB-P2 Lima Persen, Ini Penjelasannya!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif bagi Wajib Pajak yang taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Potongan sebesar lima persen diberikan atas nilai pokok pajak, khusus bagi pembayaran yang dilakukan lebih awal, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Kewajiban pembayaran PBB-P2 tahun ini jatuh tempo pada 30 September 2025. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong warga agar tidak menunda-nunda membayar. Dengan membayar tepat waktu, selain menghindari denda, warga juga turut berkontribusi langsung dalam mendukung pembangunan kota.
Insentif 5 persen ini otomatis langsung diberikan saat Wajib Pajak melakukan pembayaran dalam periode yang ditentukan. Proses pembayarannya pun kini semakin mudah. PBB-P2 dapat dibayarkan melalui berbagai kanal, mulai dari teller bank, ATM, dan PPOB & EDC, hingga layanan digital seperti e-banking dan m-banking.
Selain itu, tersedia pula opsi modern channel seperti Shopee, Tokopedia, Traveloka, Blibli, Gotagihan, OVO, Bukalapak, LinkAja, Dana, dan Sepulsa.
Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), maka tagihan akan langsung muncul dan bisa dibayar saat itu juga. Informasi lebih lanjut dan pengecekan tagihan juga tersedia melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id. Layanan ini dapat diakses 24 jam, sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk membayar kapan pun dibutuhkan, tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.
Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan bahwa keterlambatan membayar PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dan dapat terakumulasi hingga maksimal 24 persen. Dengan kata lain, menunda pembayaran bisa berakibat mahal. Sebaliknya, membayar lebih awal justru memberikan keuntungan ganda yaitu bebas denda dan dapat potongan 5 persen.
Tak hanya untuk Tahun Pajak 2025, Pemprov DKI juga menyediakan insentif bagi pembayaran tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya. Berikut daftar insentif yang ditawarkan:
- Tahun Pajak 2020 – 2024: Potongan lima persen untuk pembayaran mulai 8 April 2025 hingga 31 Desember 2025.
- Tahun Pajak 2013 – 2019: Potongan sebesar 50 persen untuk pembayaran dalam periode yang sama.
- Tahun Pajak 2010 – 2012: Potongan tambahan sebesar 25 persen diberikan di atas keringanan yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2017, untuk pembayaran hingga 31 Desember 2025.
Bagi Wajib Pajak yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), tak perlu datang langsung ke kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD). Cukup gunakan layanan e-SPPT yang dapat diakses secara daring, dari mana saja dan kapan saja. Pastikan informasi NOP dan alamat yang dimasukkan benar untuk menghindari kendala saat proses pembayaran.

Comments