Menu
in ,

Pemkot Denpasar Beri WP Patuh 8 Motor Listrik

Pemkot Denpasar Beri WP Patuh

FOTO: IST

Pemkot Denpasar Beri WP Patuh 8 Motor Listrik

Pajak.com, Denpasar – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beri hadiah 8 unit motor listrik untuk Wajib Pajak (WP) yang patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjelaskan, pemberian hadiah ini merupakan cara Pemkot Denpasar untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberi apresiasi kepada Wajib Pajak patuh.

“Bapenda (Denpasar) selama ini sudah jemput bola ke Wajib Pajak, menyosialisasikan pembayaran pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Selain itu, program reward motor (listrik) juga Bapenda (Denpasar) berikan. Reward ini kembali digelar setelah tahun sebelumnya juga memberikan hal serupa. Namun, tahun lalu jumlah reward yang diberikan hanya 4 unit sepeda motor, sekarang kita tambah jadi 8 unit,” kata Eddy dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (2/5).

Adapun syarat untuk mendapatkan hadiah ini hanya satu, yaitu Wajib Pajak PBB-P2 yang melakukan pembayaran tepat waktu dengan aplikasi digital.

Sebagai informasi, Bapenda Denpasar telah bersinergi dengan Bank Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Bali dan Universitas Udayana untuk membangun aplikasi Pajak Digital Denpasar (Pagi Denpasar) untuk mempercepat pelayanan kepada Wajib Pajak. Dengan aplikasi Pagi Denpasar, Wajib Pajak lebih mudah mendapatkan informasi beragam pajak daerah serta akses secara elektronik terkait pendaftaran, pelaporan, dan pembayarannya.

Beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan pada aplikasi Pagi Denpasar, yakni terkait pajak hotel dan restoran, pajak air bawah tanah, pajak parkir, pajak reklame, dan PBB. Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi Pagi Denpasar akan dapat terhubung dengan quick response code Indonesian standard (QRIS), virtual account, dompet digital, mobile banking, serta metode transfer antar-bank lainnya

Reward motor listrik ini untuk Wajib Pajak di masing-masing kecamatan. Terpenting, Wajib Pajak harus sudah melunasi pajaknya per 31 Agustus 2023 mendatang,” kata Eddy.

Secara simultan, Bapenda Denpasar juga turut mengoptimalkan pajak daerah lain, seperti pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Seiring dengan pemulihan ekonomi, ketiga pajak itu memiliki kinerja yang positif di tahun 2022.

“Perolehan pajak restoran mengalahkan perolehan pajak hotel. Perolehan pajak hotel pada tahun 2022 sebesar Rp 82,29 miliar dari target Rp 51 miliar. Pajak restoran yang ditargetkan Rp 110 miliar mampu terealisasi Rp 164,03 miliar. Pajak hiburan dari target Rp 10 miliar, berhasil terealisasi Rp 15 miliar. Semua melebihi target,” ungkap Eddy.

Demikian pula pajak PBB-P2, kinerja pada tahun lalu juga gemilang, yakni mampu teralisasi sebesar Rp 113,42 miliar dari target sebesar Rp 100 miliar. Eddy menyebut, dengan capaian kinerja yang positif di tahun lalu, Pemkot Denpasar optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak daerah di tahun 2023 sebesar Rp 708 miliar.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version