Menu
in ,

Pemerintah Umumkan Private Placement untuk Dana PPS

Pajak.comJakarta – Pemerintah akan melakukan transaksi private placement (penempatan langsung) Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022 untuk penempatan dana Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam dunia saham, private placement dimaknai sebagai penambahan modal emiten melalui penerbitan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Non-HMETD), atau tanpa melalui penawaran umum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS tersebut akan mulai dilakukan pada pekan ini.

“Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022, dengan tanggal setelmen (penyelesaian) pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” kata Neil melalui pernyataan resmi yang diterima Pajak.com, Senin (21/2).

Neil menyampaikan ada dua jenis transaksi SUN yang ditawarkan di periode tersebut. Salah satunya yaitu seri FR0094 (penerbitan baru) yang menggunakan mata uang rupiah, dengan tenor 6 tahun dan jatuh tempo pada 15 Januari 2028, kupon tetap, serta kisaran yield 5,37 persen–5,62 persen

SUN lainnya yang ditawarkan adalah seri USDFR0003 (penerbitan baru) berdenominasi dollar AS, dengan tenor 10 tahun dan jatuh tempo 15 Januari 2032, kupon tetap, dan memiliki kisaran yield 2,8 persen–3,15 persen.

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Ditambah lagi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Selain itu, Neil juga menyampaikan beberapa ketentuan untuk Wajib Pajak yang ingin menginvestasikan harta bersih dalam SUN, sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021:

  1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dollar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
  3. Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada DJP;
  4. Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada DJP secara elektronik, di setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Neil pun mengimbau bagi Wajib Pajak yang ingin mengetahui informasi selengkapnya tentang PPS dapat mengunjungi laman resmi DJP, menghubungi nomor WhatsApp khusus PPS 081156-15008 atau Kring Pajak 1500-008 pada hari kerja.

“Selain itu, konsultasi secara tatap muka langsung dapat dilakukan melalui help desk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP,” tutup Neil.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version