Menu
in ,

Pembebasan Pajak Kendaraan Malaysia Gerus Penerimaan

Pajak.com, Malaysia – Kementerian Keuangan Malaysia melaporkan, program pembebasan pajak penjualan dan layanan untuk pembelian kendaraan baru membuat penerimaan negara tergerus sebesar 4,8 miliar ringgit atau sekitar Rp 16 triliun. Seperti diketahui, pemerintah Malaysia telah memberikan pembebasan pajak itu sejak Juni 2020 dan berakhir 30 Juni 2022. Adapun pembebasan pajak, meliputi penjualan 100 persen untuk kendaraan penumpang Completely Knocked Down (CKD) atau rakitan lokal dan 50 persen untuk Completely Built Up (CBU) impor.

Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Abdul Aziz mengungkapkan, pembebasan pajak kendaraan baru telah diperpanjang tiga kali sejak pandemi tahun 2020 dan saat ini pemerintah tengah mengkaji dampaknya terhadap perekonomian Malaysia. Sebenarnya, pembebasan pajak itu telah berakhir pada akhir 2021 lalu, namun pemerintah memperpanjangnya sampai 30 Juni 2022.

“Pendapatan yang hilang sebesar 4,8 miliar ringgit adalah jumlah yang sangat besar yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat dalam kebutuhan mereka. Kita perlu mempelajari masalah ini secara menyeluruh. Jika kami memutuskan untuk memperpanjang untuk tiga bulan lagi, kami akan kehilangan setidaknya 1,2 miliar ringgit dan jika kami memperpanjang untuk enam bulan lagi, kami akan kehilangan sekitar 2,5 miliar ringgit,” ungkap Tengku Datuk Seri Zafrul dikutip Pajak.com (21/6).

Di sisi lain, ia menegaskan, pemerintah juga membutuhkan peningkatan penerimaan pajak untuk memberikan lebih banyak subsidi bagi rakyat demi menekan inflasi di tengah tantangan global.

Sebelumnya, Asosiasi Otomotif Malaysia (Malaysian Automotive Association/MAA) meminta pemerintah memperpanjang pembebasan pajak kendaraan baru hingga akhir tahun 2022. Presiden MAA Datuk Aishah Ahmad mengatakan, pembebasan pajak kendaraan telah membantu memacu dan mempertahankan penjualan mobil selama pandemi COVID-19.

“MAA telah mengusulkan kementerian keuangan untuk memperpanjang pembebasan pajak penjualan. Tapi sejauh ini, kami belum menerima umpan balik apa pun,” ungkap Datuk Aishah.

Dengan demikian, MAA berharap, pembebasan pajak penjualan kendaraan dapat diperpanjang karena menjadi mendongkrak penjualan dan akan mendorong produsen mobil untuk menyelesaikan pesanan konsumen yang belum terpenuhi.

Sementara, pemerintah Indonesia telah menegaskan tidak akan memperpanjang insentif di sektor otomotif berupa Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).

“Enggak (diperpanjang) lah. Sudah selesai itu. Sudah bagus (kondisi perekonomian), Sudah tidak ada lagi (insentif PPnBM DTP). Kan, sektornya sudah pulih semua. Kita bersyukur ekonomi kita pulih, orang kerja tambah banyak, insentif sudah cukup lah,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), (13/6).

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menyiapkan normalisasi fiskal. Sebab anggaran belanja perpajakan sudah digunakan cukup besar ketika pandemi COVID-19. Di sisi lain, pemerintah harus mengembalikan defisit APBN di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Konsolidasi fiskalnya sudah kita capai sekarang, walaupun challenging banget beberapa tahun ini. Kita bersyukur kita bisa kelola bersama. Dan kalau insentif, ekonomi sudah tumbuh 5 persen, mau butuh insentif apalagi,” kata Febrio.

Kementerian Industri (Kemenperin) mencatat, PPnBM DTP terbukti meningkatkan kinerja penjualan mobil sebanyak 519 ribu unit pada Maret-Desember 2021, meningkat sebesar 113 persen (275 ribu unit) dibandingkan periode yang sama tahun 2020. Peningkatan ini berkontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan industri alat angkutan pada kuartal II-2021 (45,2 persen) dan kuartal III-2021 (27,8 persen).

Selain itu, PPnBM DTP juga dimanfaatkan oleh industri manufaktur. Kemenperin mencatat, PPnBM DTP dimanfaatkan sebanyak 319 perusahaan industri komponen, termasuk industri kecil dan menengah (IKM).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version