Menu
in ,

Ketentuan Baru Penyelenggaraan Kegiatan Berskala Besar

Ketentuan Baru Penyelenggaraan

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru yang mengatur terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar menyusul kenaikan kasus baru beberapa pekan terakhir. Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19, kasus konfirmasi positif COVID-19 bertambah sebanyak 1.264 orang per 19 Mei 2022. Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022.

Dalam SE ditegaskan bahwa aturan diterbitkan untuk menindaklanjuti dinamika situasi persebaran COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional. Di tengah pemulihan ekonomi itu pemerintah berupaya membuka kembali kegiatan masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif dan aman COVID-19.

“Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara,” demikian bunyi SE itu.

Dengan demikian, SE Nomor 22 Tahun 2022 diterbitkan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Salah satu dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektoral.

“Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi COVID-19,” ujar Wiku dalam konferensi pers yang diselenggarakan virtual, (21/6).

Berikut aturan pelaksanaan kegiatan berskala besar ketentuan yang dituangkan dalam dalam SE Nomor 22 Tahun 2022:

  1. Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi.
  2. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.
  3. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
  4. Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
  5.  Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, meliputi:
  • Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas Very Very Important Person (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.
  • Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.
  • Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.

Adapun mekanisme perizinan kegiatan, yaitu: 

  1. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.
  2. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi:
  • Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai leveling kabupaten/kota sesuai instruksi menteri dalam negeri (inmendagri).
  • Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan, baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
  • Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung, antara lain harus

– Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

– Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur kementerian kesehatan.

– Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen COVID-19 yang memadai.

– Memiliki mekanisme tindak lanjut, baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerja sama dengan rumah sakit rujukan terdekat.

Wiku meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti SE dengan peraturan daerah masing-masing.

“Dukung implementasi yang baik atas surat edaran ini di lapangan dengan penyediaan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik,” jelasnya.

Selain itu, Wiku juga meminta penyelenggara acara memahami secara komprehensif aturan baru ini, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait. Pemerintah mengimbau penyelenggara acara melakukan penyesuaian pelaksanaan acara sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.

“Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan,” ujarnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version