Menu
in ,

Pembahasan Pajak Kripto di AS Belum Capai Titik Temu

Pembahasan Pajak Kripto di AS Belum Capai Titik Temu

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pembahasan pengenaan pajak mata uang kripto (cryptocurrency) di Amerika Serikat (AS) belum mencapai titik temu. Usulan yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Infrastruktur itu akan mengatur pemungutan pajak dan menetapkan keuntungan transaksi cryptocurrency untuk mendanai pembangunan infrastruktur di AS, seperti jalan, jembatan, saluran air, dan proyek lainnya.

Selain itu, RUU juga berisi usulan penerapan persyaratan pelaporan informasi baru ke bursa dan penyedia layanan mata uang kripto lainnya. Regulasi akan mengatur setiap broker yang melakukan transaksi cryptocurrency perlu melaporkan informasi ke Internal Revenue Service (IRS)—otoritas pajak AS.

Dengan demikian, IRS mendapatkan otomatis laporan pajak terutang atas keuntungan modal dari penjualan aset digital. Sejatinya sejak awal poin ini telah ditegaskan Presiden AS Joe Biden. Ia mewajibkan setiap transaksi kripto lebih dari 10.000 dollar AS wajib dilaporkan pajak ke IRS.

Usulan pemerintah AS didasari oleh potensi transaksi cryptocurrency yang semakin meningkat. IRS memproyeksikan, transaksi cryptocurrency telah menghimpun sekitar 28 miliar dollar AS atau setara Rp 406 triliun selama 10 tahun. Perhitungan ini didasari oleh laporan pialang saham atas penjualan pelanggan mereka ke IRS.

Namun, Senator Republik Pat Toomey justru khawatir, jika penambang kripto atau pengembang perangkat lunak tunduk pada persyaratan pelaporan IRS, maka akan berpotensi menghambat ekosistem mata uang krito di AS—bahkan mempersulit pengembangan inovasi digital.

“Jika kita mengadopsi amandemen ini akan bisa memiliki efek yang sangat mengerikan,” kata Toomey dilansir dari Euronews.

Di sisi lain, Senator Republik Rob Portman menjawab kekhawatiran itu. “Ini bahasa legislatif tidak memaksa non-broker, seperti pengembang perangkat lunak dan kripto penambang untuk mematuhi kewajiban pelaporan IRS,” ungkap Portman.

Menanggapi perdebatan di parlemen, analis senior QANDA (platform asal Korea Selatan) Edward Moya memperkirakan, pengenaan pajak tidak akan memengaruhi sebagian besar investor kripto. Walaupun mungkin dapat menghalangi beberapa investor ritel—khususnya investor baru.

“Ini bukan pengubah permainan bagi investor institusional. Namun, perdebatan itu dapat mengganggu aliran perkembangan makro bullish yang stabil dan membuat bitcoin siap untuk keluar dari kisaran perdagangan baru-baru ini,” kata Moya.

Pandangan yang senada juga diungkapkan Co-Founder Cryptowatch Christopher Tahir. Ia mengatakan, segala bentuk regulasi pajak kripto, baik di AS maupun di Tiongkok, hanya berdampak jangka pendek saja pada ekosistem cryptocurrency, khususnya mata uang jawara seperti bitcoin.

“Sudah dibuktikan sejak kemunculan bitcoin. Dengan tekanan dari berbagai pihak, hingga hari ini tidak memiliki jangka panjang. Kenaikan masih besar karena didukung fundamental produksi, keamanan, dan desentralisasi yang baik,” kata Christopher seperti dilansir dari Tabloid Kontan. 

Analisis itu setidaknya terbukti. Melansir CoinMarketCap, pada Minggu (8/8), harga salah bitcoin naik 4,11 persen ke level 45.010 dollar AS per koin. Adapun level tertinggi bisa mencapai 45.282 dollar AS per koin

Pengamat aset kripto David Setiawan optimistis bitcoin masih akan terus mengalami tren yang meningkat. Hal ini karena pasokan bitcoin yang hanya dibatasi 21 juta, sehingga menjadikan mata uang besutan Satoshi Nakamoto ini memiliki fundamental yang cukup baik.

“Seperti rumus ekonomi, saat permintaan meningkat dan pasokan terbatas maka harga akan mengalami kenaikan,” kata David.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version