Menu
in ,

Pegawai Bergaji Di Bawah PTKP Tak Wajib Lapor SPT

Pajak.com, Jakarta – Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi (OP) berlaku hingga 31 Maret 2022. Namun, bagi pegawai bergaji di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak) tak wajib lapor pajak dengan batas Rp 4,5 juta, sebenarnya diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT tahunan. Hal serupa juga berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak memiliki pekerjaan (pengangguran).

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id, WP kriteria di atas dapat mengajukan permohonan sebagai WP Non-Efektif. Artinya, nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dinonaktifkan sementara.  Dengan mengubah status menjadi WP Non-Efektif, maka seseorang tidak berkewajiban melaporkan SPT tahunan; tidak akan mendapat surat teguran, surat tagihan pajak (STP); maupun sanksi administrasi.

Kendati demikian, DJP telah menetapkan kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 04 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

  1. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP, namun memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, seperti memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Bila Anda termasuk dalam salah satu kriteria itu, maka berikut proses pengajuan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif:

  1. Pengajuan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Anda terdaftar.
  2. Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima. Berikut kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif yang harus dipenuhi: Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi (surat disediakan oleh KPP); surat pernyataan bermaterai; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
  3. Jangka waktu permohonan Wajib Pajak Non-Efektif adalah 5 hari.
  4. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh DJP, berupa: aplikasi registrasi (https://ereg.pajak.go.id); contact center, dan/atau; saluran tertentu lainnya.
  5. Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik melalui aplikasi registrasi dilakukan dengan: mengisi dan menyampaikan formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif; mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) lampiran permohonan dan dokumen pendukung. Sebagai catatan, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi, dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version