in ,

Pakar Ekonomi IPB University Beberkan Plus – Minus Pemungutan Pajak UMKM Lewat “e-Commerce” 

UMKM “e-Commerce”
FOTO: IST

Pakar Ekonomi IPB University Beberkan Plus – Minus Pemungutan Pajak UMKM Lewat “e-Commerce” 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah memfinalisasi aturan mengenai penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pakar Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) University Anisa Dwi Utami membeberkan plus – minus dari kebijakan perpajakan tersebut.

Dari perspektif ekonomi, Anisa menilai, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan terhadap pelaku UMKM off-line yang telah dikenakan PPh, bahkan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Ini sebagai langkah penting menuju keadilan fiskal dan perluasan basis pajak. Sebelumnya, terjadi ketimpangan antara pelaku usaha off-line yang membayar pajak secara reguler, sedangkan pelaku e-commerce yang belum tersentuh kewajiban pajak secara optimal,” ungkap Anisa yang juga merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com(9/7/25).

Ketimpangan tersebut akan merugikan negara dari sisi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Dengan ditunjuknya e-commerce sebagai pemungut PPh final 0,5 persen, diharapkan tercipta perlakuan fiskal yang setara dan peningkatan penerimaan negara tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

Kendati demikian, Anisa melihat adanya beban tambahan bagi UMKM maupun e-commerce dalam penerapan kebijakan ini. Belum lagi tantangan kompleksitas pelaporan pajak di tengah kurangnya kapasitas administrasi dan rendahnya literasi perpajakan bagI UMKM.

“Proses pencatatan transaksi, penghitungan pajak, dan pelaporan bisa jadi memberatkan pelaku UMKM jika tidak ada sistem yang mendukung digitalisasi perpajakan atau pendampingan teknis,” jelasnya.

Baca Juga  Shopee hingga Tokopedia Jadi Pemungut Pajak, DJP: Ini Cuma Mekanisme Pembayaran dan Bukan Pajak Baru

Anisa juga berpandangan bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi harga jual barang atau jasa. Jika beban pajak dibebankan ke konsumen, maka harga barang bisa naik dan menurunkan daya saing. Sebaliknya, jika pedagang menanggung pajak sendiri, maka margin keuntungannya akan menyusut.

“Dari perspektif sosial, kebijakan ini berpotensi menimbulkan resistensi, terutama jika dianggap memberatkan atau diterapkan tanpa sosialisasi memadai. Banyak pelaku usaha digital adalah individu yang baru memulai usaha atau bertahan di tengah tekanan ekonomi. Mereka bisa merasa diperlakukan tidak adil,” ungkapnya.

Namun, apabila implementasi dilakukan dengan adil, transparan, dan disertai dengan kemudahan administrasi serta insentif, maka dampak kebijakan bisa positif bagi negara. Di sisi lain, pelaku UMKM akan semakin sadar pentingnya pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.

“Dengan patuh terhadap kewajiban perpajakan, UMKM sektor digital bisa menjadi lebih profesional. Legalitas usaha juga lebih jelas dan sistem pembukuan akan rapi. Ini mempermudah akses ke pembiayaan, program pelatihan, dan peningkatan daya saing,” ujar Anisa.

Ia merekomendasikan tiga strategi utama untuk pemerintah agar kebijakan ini berdampak positif bagi negara maupun UMKM. Pertama, edukasi masif tentang perpajakan kepada UMKM. Kedua, penyediaan sistem digital yang mudah dan terintegrasi dengan platform e-commerce pembayaran dan pelaporan pajak. Ketiga, pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha baru dan kecil untuk mendorong partisipasi tanpa menambah beban.

“Pajak seharusnya tidak menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi digital, tetapi menjadi sarana membangun ekosistem digital yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkas Anisa.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *