in ,

Hindari Denda dan Pemeriksaan Pajak 2026, Ini Perubahan Pelaporan SPT di Coretax

Foto: Pajak.com

Hindari Denda dan Pemeriksaan Pajak 2026, Ini Perubahan Pelaporan SPT di Coretax

            Pajak.com, Jakarta – Selamat datang di era baru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Coretax yang digadang-gadang semakin memudahkan Wajib Pajak karena mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan. Senior Manager GNV Consulting Dewa Kusuma mewanti-wanti agar Wajib Pajak memahami perubahan penting dalam menunaikan kewajiban perpajakan tersebut.

Pemahaman ini penting untuk menghindari sanksi denda hingga pemeriksaan yang dilakukan oleh anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Di penghujung tahun 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai daerah dipenuhi oleh masyarakat yang berbondong-bondong melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Dua hal yang sejatinya dapat dilakukan secara on-line di mana saja ini menjadi syarat utama bagi Wajib Pajak sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mulai 1 Januari 2026.

Secara simultan, pada perbincangan khusus bersama Pajak.com, Dewa mengingatkan pentingnya literasi penggunaan sistem Coretax yang masif untuk memitigasi berbagai risiko kesalahan pelaporan SPT tahunan yang kini berubah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) telah memerinci sejumlah perubahan fundamental dan signifikan dari format, isi, dan tata cara pengisian berbagai jenis SPT.

Baca Juga  Coretax Sudah Sepenuhnya di Serahkan Vendor ke DJP, Ini Tindak Lanjut Pengembangan oleh Jajaran Purbaya  

“Sistem Coretax sangat berbeda dengan DJPOnline atau e-Form. Sebagaimana kita ketahui Coretax sudah berjalan [sejak 1 Januari 2025] sebagai sarana inti mengadministrasi hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Namun, masih perlu dioptimalkan dan dikembangkan agar lebih memudahkan dan friendly bagi Wajib Pajak. Wajib Pajak juga harus memahami setiap penyempurnaan yang dilakukan, termasuk pengoperasian Coretax sebagai sistem pelaporan SPT tahunan,” jelas Dewa di Kantor GNV Consulting, AIA Central, Jakarta, (13/1/26).

Merujuk pada PER 11/2025, Dewa memerinci sejumlah perubahan pelaporan SPT tahunan via Coretax. Pertama, alur pengisian SPT tahunan dimulai dari induk dan lampiran akan muncul sesuai isian pada bagian induk. Kedua, lampiran akan terstandardisasi dan diisi rinci per transaksi.

Ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi terdapat tiga segmentasi, seperti dagang, jasa, dan industri. Sedangkan Wajib Pajak badan menjadi 12 segmentasi. Keempat, terdapat fitur prepopulated, yaitu data bukti potong dari lawan transaksi sudah tersedia secara otomatis.

“Fitur prepopulated seharusnya menjadi alat kontrol bagi Wajib Pajak. Wajib Pajak tetap harus memiliki rekapitulasi internal untuk membandingkan data mereka dengan data sistem. Jika ada perbedaan, itulah yang menjadi dasar konfirmasi ke lawan transaksi atau fiskus,” ujar Dewa.

Ia berpandangan, fitur prepopulated memberi sinyal bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kaya dengan data/informasi yang bersumber dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, Dewa menganjurkan agar Wajib Pajak lebih meningkatkan kepatuhan perpajakannya untuk memitigasi risiko pemeriksaan pajak maupun penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Fitur prepoulated dibuat guna memudahkan Wajib Pajak dalam membuat SPT, namun sebagai antisipasi Wajib Pajak juga perlu membuat daftar bukti potong versinya sendiri berdasarkan bukti potong yang ada. Hal ini untuk membandingkan apakah data prepopulated sudah sesuai atau belum dengan versi Wajib Pajak. Jika terjadi perbedaan, Wajib Pajak bisa melakukan pengecekan ulang data yang dimiliki dan melakukan konfirmasi dengan lawan transaksi,” jelas Dewa.

Kelima, perubahan skema pelaporan SPT tahunan terkait pelunasan kurang bayar dengan konsep submit dan pay. Dewa menjelaskan, “Sama seperti pada WHT [withholding tax] dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kode billing akan terbuat di Coretax sebelum SPT dilapor.”

Baca Juga  Perpajakan Indonesia 2026 di Era Coretax: Analisis dan Mitigasi bagi Perusahaan

Dengan demikian, Dewa mengimbau Wajib Pajak untuk memahami perubahan administasi perpajakan melalui Coretax sejak sekarang. Ketidakpahaman dapat menghambat proses pelaporan SPT tahunan, bahkan menyebabkan keterlambatan yang berujung pada sanksi denda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Ciptaker, Wajib Pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh melewati 31 Maret akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp100.000. sedangkan, denda Rp1 juta bagi Wajib Pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh melewati 30 April.

Selain itu, Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT tahunannya terancam sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. UU Ciptaker.

Secara parsial, Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan pun akan diuji kebenarannya melalui SP2DK dan pemeriksaan pajak. Kekeliruan dalam mengisi SPT tahunan via Coretax memiliki potensi risiko sengketa yang merugikan Wajib Pajak.

Oleh sebab itu, Dewa menyarankan Wajib Pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemadanan data dan mengaktifkan akun Coretax dan registrasi KO/SE. Mendokumentasikan dengan baik data-data yang dimiliki berupa pencatatan maupun pembukuan.

“Kemudian, Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus pasangan suami-istri dan sama-sama karyawan yang semula memilih melakukan kewajiban perpajakan terpisah perlu mempertimbangkan opsi gabung Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami,” ungkapnya.

Bagi Wajib Pajak badan, Dewa mendorong agar mempersiapkan rekonsiliasi fiskal dalam menentukan pajak terutang, mempelajari dan memahami apa saja yang diperlukan untuk pelaporan SPT badan dengan format Coretax terbaru.

Baca Juga  Dirjen Pajak Buka-bukaan Strategi Audit Sistem Coretax

“Dokumentasikan dengan baik data-data yang dimiliki termasuk bukti potong yang akan diklaim oleh Wajib Pajak,” ujar Dewa.

Ia pun menyoroti penurunan target pelaporan melalui Coretax menjadi 14 juta SPT Tahunan PPh yang dinilainya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya lesunya ekonomi di Indonesia yang menyebabkan banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perusahaan yang gulung tikar, sehingga membuat status non-efektif (NE) pada NPWP. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan fiskal yang tepat untuk mendongkrak daya beli maupun pertumbuhan ekonomi.

“Penurunan target bisa juga karena penggabungan NPWP orang pribadi suami-istri sehingga yang melaporkan dari sisi suaminya saja. Selain itu, kemungkinan target tersebut juga berkaca dari realisasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang juga tidak memenuhi target,” pungkas Dewa.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *