in ,

Dirjen Pajak Buka-bukaan Strategi Audit Sistem Coretax

Foto: Aprilia Hariani/Pajak.com

Dirjen Pajak Buka-bukaan Strategi Audit Sistem Coretax  

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto memastikan kesiapan penggunaan Coretax untuk menerima pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2026. Ia pun buka-bukaan strategi audit sistem Coretax untuk memastikan keamanan dan reliabilitasnya.

“Sebelum nantinya kita akan serah terima Coretax dari vendor, sebetulnya di masa latensi ini, kami tes di dalam area pelayanan dan area proses bisnis kami, itu kami akan melakukan clearing beberapa hal, yakni akan ada audit deliverables, sehingga Coretax ini sangat governance sekali,” ungkap Bimo dalam Media Briefing yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, dikutip Pajak.com (26/11/25).

Sebagaimana diketahui, vendor pembangunan Coretax dilakukan oleh LG CNS Qualysoft Consortium. Penetapan anak usaha LG Corporation ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.03/2020 tentang Penetapan Pemenang Tender Dua Tahap dengan Prakualifikasi Pengadaan Sistem Integrator Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System). Penetapan LG CNS Qualysoft Consortium merupakan hasil tender yang dilakukan oleh PT PricewaterhouseCoopers (PwC), sebagai agen pengadaan yang ditunjuk pemerintah.

Selain itu, Deloitte Consulting juga ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan jasa. Perusahaan yang didirikan di London ini memiliki tugas untuk memberikan jasa konsultasi tentang layanan manajemen proyek, manajemen vendor dan kontrak, dan menyediakan layanan penjaminan kualitas guna memastikan keberhasilan proyek Coretax.

Adapun Coretax yang dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan tersebut dialokasikan menelan biaya sekitar Rp1,3 triliun.

Bimo pun mengungkapkan bahwa audit deliverables Coretax akan dilakukan oleh pihak independen, yaitu Deloitte Consulting. Penetapan pihak tersebut telah tercantum dalam kontrak pembangunan Coretax. Secara simultan, DJP telah meminta lembaga independen lain yang berasal universitas untuk mengaudit dari sisi information technology (IT) mulai pekan depan.

“Jadi, IT prosesnya, rigiditas sistem, fleksibilitas sistem maupun data, itu akan diaudit keamanannya dan kedaulatannya. Selain itu, DJP pun akan meminta pendapat hukum untuk due diligence legal Coretax,” ungkap Bimo.

Baca Juga  Dari Coretax hingga Dirjen Pajak Baru: Taxco Solution Imbau Perusahaan Tinjau Ulang “Tax Planning”

Dengan demikian, ia meyakinkan kesiapan Coretax untuk memberikan berbagai layanan administrasi perpajakan secara lebih nyaman dan terintegrasi. Bimo pun memastikan bahwa di tahun 2026, DJP tidak lagi menggunakan dua aplikasi layanan administrasi perpajakan seperti yang dilakukan saat ini. Artinya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan aplikasi DJPOnline—sepenuhnya menggunakan Coretax.

“Di internal kita sudah sangat hands on bagaimana nanti setelah serah terima [dari vendor], itu kita lakukan perbaikan-perbaikan dalam Coretax. Perbaikan pengembangan dalam setiap bisnis proses perpajakan, kami lakukan setiap hari, bahkan setiap menit. Dengan begitu, cara menganalisis kami, cara mengekstraksi, cara mem-benchmark, membandingkan data, dan segala macam lebih nyaman melalui Coretax,” ungkap Bimo.

Ia turut meyakinkan, kesiapan DJP untuk langsung memasukkan algoritma baru setelah proses serah terima Coretax oleh vendor. Rangkaian strategi penyempurnaan sistem Coretax ini diyakini Bimo semakin meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

“Sekarang sistem masih sangat steril karena masa latensi, masa penjaminan dari vendor. Jadi, mudah-mudahan nanti pada saat sudah masuk [serah terima Coretax] ke kami, sudah kami kembangkan sendiri, dan akan lebih baik untuk proses bisnis internal kami,” pungkas Bimo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *