in ,

DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Terancam Penjara 6 Tahun! 

Foto: DJP

DJP Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan, Terancam Penjara 6 Tahun! 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atau Faktur Pajak fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengungkapkan bahwa penerbitan Faktur Pajak fiktif dilakukan oleh tersangka berinisial IDP pada rentang tahun 2021 hingga 2022. Dalam menjalankan modusnya, tersangka melibatkan empat perusahaan, yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbit Faktur Pajak.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selanjutnya Faktur Pajak fiktif tersebut dijual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). DJP menyebut, kerugian negara atas perbuatan tersangka adalah sekitar Rp170,29 miliar.

“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS [Penyidik Pegawai Negeri Sipil] Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” ungkap Ros dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (12/1/26).

Atas perbuatan tersebut tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali dari jumlah pajak dalam Faktur Pajak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” pungkas Ros.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 132/PJ/2018 (SE 132/2018), Faktur Pajak fiktif merupakan Faktur Pajak yang terbit tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

DJP merangkum bahwa modus yang kerap terjadi, yakni PKP membeli faktur pajak fiktif masukan dan mengkreditkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuan PKP tersebut adalah untuk memperoleh pengembalian pajak (restitusi) atau setidaknya mengurangi pajak keluaran yang harus disetorkan ke negara.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *