DJP Imbau Instansi Segera Terbitkan Bukti Potong Pajak Pegawai ke Coretax
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar instansi segera menerbitkan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) pegawai ke Coretax. Hal ini harus dilakukan mengingat masa tenggat (deadline) pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh masa pajak 2025 melalui Coretax jatuh pada 31 Maret 2026.
DJP menegaskan, masing-masing Wajib Pajak instansi pemerintah pengguna aplikasi Gaji Web harus memastikan bahwa penerbitan Bupot PPh Pasal 21/26 Formulir BPA1 atau Bupot Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala masa Desember 2025 telah dilakukan lewat Coretax.
Seirama dengan itu, Coretax juga wajib menerima Bupot PPh Pasal 21/26 Formulir BPA2; Bupot PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau pejabat Negara, atau pensiunannya masa Desember 2025.
“Dengan penerbitan BPA1/BPA2 di Coretax DJP, maka secara otomatis data pemotongan PPh Pasal 21 beserta dokumen BPA1/BPA2 file format PDF dapat diakses oleh Orang Pribadi penerima penghasilan pada akun Coretax Wajib Pajak Orang Pribadi. [Artinya] tanpa harus Wajib Pajak instansi pemerintah mengirimkannya ke masing-masing pegawai, dan terprepopulasi pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi penerima penghasilan,” jelas DJP dalam imbauan resmi yang disampaikan secara tertulis, dikutip Pajak.com pada Rabu (11/3/2026).
Dalam hal Wajib Pajak instansi pemerintah pusat memiliki kendala teknis pembuatan Bupot PPh Pasal 21 (A1/A2) melalui Coretax, diharapkan dapat menghubungi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan/atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk mendapatkan asistensi lebih lanjut.
“Dalam hal terdapat kondisi instansi masih mengalami kendala penerbitan BP A1/A2 melalui Coretax dan pegawai sudah harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, karena ada batas waktu yang ditetapkan oleh instansinya, maka pegawai dapat menggunakan BP A1/A2 dari Aplikasi Gaji Web (Form 1721 A1/A2) untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” ujar DJP.
Adapun Formulir 1721 A1/A2 yang diunduh dari Aplikasi Gaji Web dapat dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh pegawai tersebut melalui Coretax. Caranya, Wajib Pajak harus memasukkan secara manual (key in) nilai penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan dan kredit pajak pada daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh.
Apabila instansi telah berhasil menerbitkan BP A1/A2 melalui Coretax, maka penerima penghasilan yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Form 1721 A1/A2 dari Aplikasi Gaji Web disarankan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Sebab pengkreditan BP A1/A2 yang dihasilkan oleh aplikasi selain Coretax berpotensi tidak diakui sebagai kredit pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakan. Misalnya, dalam proses pengembalian pendahuluan, pengawasan, atau pemeriksaan,” pungkas DJP.

Comments