in ,

DJP Catat 9,1 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan via Coretax

DJP Catat 9,1 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan via Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9,1 juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 via Coretax hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 8.196.513 SPT Tahunan. Sementara itu, Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan tercatat sebanyak 924.443 SPT Tahunan.

Adapun pelaporan dari Wajib Pajak Badan mencapai 190.691 SPT Tahunan dalam rupiah dan 138 SPT Tahunan dalam dolar Amerika Serikat (AS) untuk tahun buku Januari hingga Desember.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh, aktivasi akun per tanggal 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 26 Maret 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 9.131.427 SPT Tahunan,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (27/3/2026).

Selain itu, untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.621 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 21 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat peningkatan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan. Hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 16.963.643.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.963.643,” jelas Inge.

Rinciannya, aktivasi akun Coretax didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 15.913.271, diikuti Wajib Pajak Badan sebanyak 959.703, Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 90.442, serta Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227.

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026, DJP menghapus sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Adapun, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh pada 30 April 2026.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *