in ,

Disegel Bea Cukai! Praktisi Imbau Pemilik Toko Emas Perhiasan Punya 7 Dokumen Wajib Ini

Foto: Tiga Dimensi

Disegel Bea Cukai! Praktisi Imbau Pemilik Toko Emas Perhiasan Punya 7 Dokumen Wajib Ini

 Pajak.com, Jakarta – Sejumlah toko emas perhiasan di Jakarta disegel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai. Penegakan hukum dilakukan lantaran pemilik toko emas perhiasan dinilai tidak menunaikan kewajiban kepabeanan dan pajaknya. Kepada Pajak.com, Customs & Excise Advisor TaxPrime Witra Abdilah Sapta mengimbau agar importir emas mempunyai tujuh dokumen untuk membuktikan kepatuhannya.

Witra mengatakan bahwa penyegelan berkepanjangan dapat mengganggu operasional bisnis secara signifikan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian reputasi yang besar.

Di sisi lain, apabila pemilik toko emas perhiasan tersebut terancam pidana jika terbukti ada unsur penyelundupan atau pemalsuan dokumen, pengusaha dapat menghadapi tuntutan pidana dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Dampak reputasi dan kepercayaan konsumen dari pemberitaan penyegelan toko dapat menurunkan kepercayaan konsumen secara signifikan. Oleh sebab itu, pemilik toko wajib memiliki sejumlah dokumen untuk membuktikan kepatuhannya,” ujar Witra kepada Pajak.com pada Jumat (27/2/2026).

7 Dokumen Wajib Importir Emas Perhiasan

Witra menyebutkan tujuh dokumen wajib bagi importir emas perhiasan, meliputi pertama, Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“PIB adalah dokumen resmi yang mencatat proses impor barang, termasuk nilai pabean dan tarif yang digunakan,” jelas Witra.

Kedua, Bukti Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yakni Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) yang membuktikan pelunasan kewajiban fiskal.

Ketiga, invoice dan packing list, yaitu dokumen komersial dari pemasok luar negeri yang menunjukkan harga, jumlah, dan spesifikasi barang,”urai Witra.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Keempat, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) yang merupakan dokumen pengangkutan yang membuktikan barang telah masuk secara resmi melalui jalur yang sah.

Kelima, Sertifikat Asal Barang atau Certificate of Origin (COO) sebagai dokumen yang menunjukkan negara asal barang dan relevan untuk penentuan tarif preferensial. Keenam, Surat Persetujuan Impor jika diperlukan dan dokumen perizinan lainnya dari instansi terkait,” jelas Witra.

Ketujuh, laporan keuangan atau catatan persediaan barang (inventory). Witra menjelaskan bahwa hal itu untuk membuktikan kesesuaian antara jumlah barang yang diimpor dengan stok yang ada di toko.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta Nugroho Arief Darmawan menegaskan bahwa penyegelan toko emas perhiasan mewah tersebut disegel karena mereka tidak memenuhi prosedur di bidang perpajakan, meliputi Bea Masuk dan PDRI.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Nugroho pun mengungkapkan bahwa saat ini tim gabungan dari Bea Cukai dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) di Jakarta tidak hanya melakukan penindakan di satu titik toko perhiasan saja. Ada toko emas yang tengah menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.

“Jadi, saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif,” ujar Nugroho.

 

 

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *