in ,

Dirjen Pajak Turun Gunung ke KPP, Pastikan Efektivitas Layanan SPT Tahunan Coretax di Sabtu – Minggu

Foto: P2Humas DJP

Dirjen Pajak Turun Gunung ke KPP, Pastikan Efektivitas Layanan SPT Tahunan Coretax di Sabtu – Minggu

Pajak.com, Sleman — Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto turun gunung meninjau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman. Kunjungan ini dilakukan Bimo untuk memastikan efektivitas layanan pendampingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Coretax pada Sabtu – Minggu.

Pada kesempatan tersebut, Bimo berinteraksi langsung dan menyapa Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan PPh di luar hari dan jam kerja.

Ia menegaskan bahwa transformasi digital melalui Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk menghadirkan sistem yang semakin terintegrasi, transparan, dan akuntabel, dengan orientasi utama pada kemudahan layanan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Masa transisi ini adalah proses pembelajaran bersama. Kami memastikan seluruh pegawai telah disiapkan untuk memberikan pendampingan secara optimal, dan penyempurnaan sistem terus dilakukan agar semakin andal sehingga Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT tahunan dengan lebih mudah,” jelas Bimo dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Rabu (4/3/2026).

Sebagai bagian dari penguatan layanan, DJP turut menghadirkan aplikasi M-Pajak serta fitur Coretax Form yang dikembangkan untuk mempermudah proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh secara lebih praktis, cepat, dan terarah bagi Wajib Pajak.

Penyediaan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status ‘SPT Tahunan Nihil’. Kendati demikian, Coretax Form hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yaitu:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan status ‘Nihil’; dan
  4. Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Adapun Coretax Form dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan cara ini:

  1. Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id;
  2. Memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT); dan
  3. Pilih “Coretax Form”.

Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, Wajib Pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.

Di samping itu, untuk bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak harus telah melakukan registrasi Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Bagi karyawan, pastikan pula perusahaan telah melaporkan Bukti Potong (Bupot) melalui Coretax.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *