in ,

Bea Cukai Segel Toko Emas Perhiasan, TaxPrime Ingatkan Ketentuan Barang Impor 

Foto: Tiga Dimensi

Bea Cukai Segel Toko Emas Perhiasan, TaxPrime Ingatkan Ketentuan Barang Impor 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai menyegel toko emas perhiasan Bening Luxury Pluit hingga tiga toko Tiffany & Co, karena dinilai tidak membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Merespons tindakan penegakan hukum ini, Customs & Excise Advisor TaxPrime Witra Abdilah Sapta pun mengingatkan ketentuan barang impor yang harus dipenuhi.

Witra menekankan bahwa penegakan hukum berupa penyegelan toko emas perhiasan merupakan langkah yang sah dan memiliki dasar hukum kuat dalam kerangka pengawasan kepabeanan di Indonesia. Sebagai petugas teknis, Bea Cukai memiliki fungsi sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

“Tindakan penyegelan tidak hanya mencerminkan komitmen Bea Cukai, tetapi juga pemerintah untuk menegakkan ketentuan impor guna melindungi industri dalam negeri dan memastikan keadilan fiskal serta kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI),” jelas Witra, dikutip Pajak.com pada Jumat (27/2/2026).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Witra menyebutkan, penegakan hukum berupa penyegelan oleh Bea Cukai diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ketentuan Barang Impor 

Agar tidak terjadi penyegelan atau penegakan hukum lainnya, Witra menegaskan bahwa importir wajib memenuhi serangkaian kewajiban kepabeanan dan perpajakan yang dipetakan dalam empat hal utama. Pertama, Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

“Importir wajib menyampaikan PIB kepada Bea Cukai sebelum atau pada saat barang tiba di wilayah pabean Indonesia,” jelas Witra.

Kedua, pembayaran Bea Masuk yang dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), kemudian dikalikan dengan nilai pabean barang. 

Ketiga, membayar Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Keempat, perizinan dan dokumen pendukung. Witra memerinci beberapa kategori barang memerlukan izin dari kementerian/lembaga terkait, seperti Surat Persetujuan Impor (SPI) dari kementerian perdagangan.

Kelima, kepatuhan atas Larangan dan Pembatasan (Lartas). Witra menjelaskan bahwa importir wajib memenuhi ketentuan larangan/pembatasan yang berlaku untuk jenis barang tertentu.

Witra pun mengingatkan bahwa risiko besar apabila barang impor atau emas tidak memenuhi prosedur perpajakan maupun kepabeanan administratif.

“Jika barang yang masuk melalui jalur resmi namun dengan dokumen yang tidak benar, nilai pabean yang direndahkan (undervaluation), atau kewajiban pajak yang tidak dibayar sepenuhnya, sanksinya bersifat administratif berupa denda sebesar 100 persen hingga –1.000 persen dari Bea Masuk yang kurang bayar (Pasal 82 UU Kepabeanan), ditambah kewajiban melunasi seluruh kewajiban fiskal yang terutang beserta bunganya,” ungkap Witra.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penyegelan yang dilakukan Bea Cukai kepada toko emas perhiasan karena mereka melanggar ketentuan kepabeanan. Ia pun mengistilahkannya dengan praktik “spanyol” alias separo nyolong. 

“Itu barangnya spanyol, separo nyolong, separo nyelundup. Artinya ada yang 100 persen enggak bayar bea masuk, ada yang [bayar] 50 persen, ada yang 25 persen, nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa, Kita akan kejar pokoknya. Jadi kita akan tetap secure domestic market dari barang-barang illegal,” ungkap Purbaya kepada awak media usai Konferensi Pers APBN kinerja dan Fakta (KiTa), di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (23/2/2026).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *