in

APINDO Cermati Dilema Penetapan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

APINDO Cermati Dilema Penetapan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
FOTO: IST

APINDO Cermati Dilema Penetapan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Pajak.com, Jakarta – Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani cermati dilema dalam penetapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen—sebagai salah satu strategi untuk mencapai target penerimaan di tahun 2025.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga sudut pandang yang perlu dicermati dalam menetapkan kebijakan kenaikan tarif PPN. Pertama, dari sisi regulasi. Sejatinya, pemerintah mempunyai ruang untuk membuat kebijakan menaikkan tarif PPN yang diamanahkan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid ini menetapkan tarif PPN sebesar 12 persen yang berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

“Pasal ini bisa menjadi konsideran pemerintah dalam menaikkan tarif. Tetapi, di sisi lain, pemerintah juga bisa melakukan penyesuaian waktu atau penundaan, seperti halnya tentang kebijakan pajak karbon yang dilakukan banyak penyesuaian, padahal sudah diatur dalam pasal 13 UU HPP. Artinya, realitas lapangan dan kondisi perekonomian bisa menjadi pertimbangan dalam membuat dan menjalankan kebijakan,” ungkap Ajib kepada Pajak.com(16/5).

Kedua, dari sisi keuangan negara. Sesuai fungsi utama pajak dalam aspek budgeteir, pemerintah mendesain keuangan negara yang bertumpu secara signifikan terhadap penerimaan pajak, termasuk penerimaan sektor PPN. Ia mencatat, dalam APBN 2023, penerimaan sektor PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai kisaran Rp 764 triliun.

“Kalau pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, tahun 2025 penerimaan PPN bisa tereskalasi sekitar 80 triliunan (rupiah) tambahan. Asumsi perhitungannya, tingkat pertumbuhan ekonomi 2024 dan 2025 di kisaran 5 persen, kemudian tingkat inflasi 2 persen,” ujar Ajib.

Ketiga, sudut pandang perekonomian nasional. Kenaikan tarif PPN akan memberikan dampak pada perekonomian nasional atas dua sisi, yaitu pelaku usaha dan daya beli masyarakat.

“Pada prinsipnya PPN adalah pajak yang dikenakan pada konsumen akhir atau ditanggung oleh masyarakat luas, sehingga secara umum akan memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat. Di sisi lain, ketika pelaku usaha meng-absorb kenaikan tarif PPN ke dalam harga pokok penjualan (HPP), hal ini bisa mengurangi keuntungan perusahaan dan menjadi sentimen negatif dalam pengembangan usaha,” ungkap Ajib.

Ia berpandangan, seyogianya pemerintah membuat fokus penerimaan negara dengan skala prioritas yang lebih luas, meliputi atas empat hal pokok—pajak, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Dalam konteks BUMN, kementerian keuangan  sebagai perpanjangan tangan pemerintah sebagai pemegang saham seharusnya membuat benchmarking dengan private sector, berapa dividen yang ideal dari BUMN, termasuk ukuran kuantitatif atas perhitungan return on asset (ROA)-nya. Kalau pemerintah fokus dengan optimalisasi ini, maka aspek perpajakan bisa lebih banyak sebagai regulerend atau pengatur ekonomi, bukan hanya sebagai pengumpul uang buat negara,” ungkap Ajib.

Dengan demikian, ia menilai, kenaikan tarif PPN perlu dikaji ulang karena kebijakan ini akan menjadi disinsentif fiskal yang memberikan tekanan terhadap perekonomian yang sedang dalam tren positif.

“Pemerintah mempunyai ruang tersebut. Tergantung willingness dan orientasi pemerintah dalam memerankan kebijakan fiskalnya,” pungkas Ajib.

Baca juga:

Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen https://www.pajak.com/pajak/airlangga-pemerintah-lanjutkan-pembahasan-kenaikan-ppn-12-persen/.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

-1 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *