Menu
in ,

Pajak Karbon akan Wujudkan Ruang Hidup Berkualitas

Pajak.com, Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kebijakan Pajak Karbon yang mulai dilaksanakan pada Juli mendatang. Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan Iman Hidayat mengatakan, penerapan pajak karbon yang termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan kunci untuk mewujudkan ruang hidup yang berkualitas bagi manusia.

“Ruang hidup yang berkualitas ini tidak hanya untuk manusia di Indonesia, namun manusia secara global, mengingat Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia,” kata Iman dalam diskusi Talk to Scientists bertema “Pajak Karbon: Menuju Era Inovasi dan Investasi Hijau”, secara virtual, Senin (20/6).

Di sisi lain, lanjut Iman, penerapan pajak karbon akan semakin memperkuat komitmen Indonesia untuk mewujudkan target nasional, dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030, sebagaimana tertuang dalam Paris Agreement. Bahkan, Indonesia juga menargetkan net zero emission pada tahun 2060 atau lebih awal.

“Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat untuk menghasilkan dan mengonsumsi produk dengan emisi gas rumah kaca yang rendah,” imbuhnya.

Iman menilai, pengenaan pajak karbon juga memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

“Dari sisi ekonomi, kita saat ini mulai familiar dengan istilah green economy, suatu gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara global,” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani Anang Setiawan Achmadi mengatakan, dalam kajian singkat yang terfokus pada reforestasi yang dilakukan oleh para peneliti di Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani dinyatakan perlu dilakukan kajian-kajian lainnya untuk mendapatkan strategi-strategi untuk optimalisasi kegiatan Nationally Determined Contribution (NDC), dan pengendalian emisi GRK untuk pembangunan nasional.

Berdasarkan hasil kajian, ia menyebut bahwa secara umum semangat terhadap penerapan pajak karbon/pungutan atas karbon perlu didukung seluruh stakeholders.

“Dukungan diberikan dalam rangka pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC), pengendalian emisi GRK, mendorong investasi hijau, mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim, mendorong pertumbuhan berkelanjutan, serta mendorong internalisasi biaya eksternalitas,” jelasnya.

Iman berharap, penerapan UU HPP secara keseluruhan akan mampu mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas green economy yang rendah karbon.

“Hal ini dapat terwujud apabila aktivitas industri dan bisnis dapat memberikan dampak signifikan kepada lingkungan, dengan mendorong para pelaku industri serta masyarakat untuk seminimal mungkin menghasilkan dan mengonsumsi produk dengan emisi GRK yang rendah,” tuturnya.

Hasil kajian para peneliti di Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler tertulis dalam telaah singkat pemberlakukan pajak karbon di Indonesia. Kajian singkat itu menegaskan bahwa peta jalan (roadmap) pajak karbon harus memprioritaskan pencapaian target NDC; tetapi mempertimbangkan kesiapan sektor prioritas dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kajian yang dilakukan oleh Adang Agustuan, Raden Deden Djaenudin, dan Maxensius Tri Sambodo tersebut juga menyatakan bahwa peta jalan pajak karbon harus mempertimbangkan perkembangan pasar karbon, dan disesuaikan dengan peta jalan pasar karbon. Alasannya, karena Indonesia memiliki potensi pasar utama dan pasar karbon di dunia.

Setali tiga uang, Kepala Pusat Riset Ekonomi Sirkuler BRIN Umi K. Yaumidin mengamini bahwa kajian itu menekankan Indonesia harus melindungi carbon market agar tidak dimanfaatkan oleh negara maju penghasil emisi karbon.

“Hasil kajian singkat itu juga menyatakan bahwa target mewujudkan bursa carbon trading domestik di Indonesia perlu didukung, baik dari sisi regulasi maupun penyiapan skema perdagangan karbon dalam negeri yang memberi manfaat bagi lingkungan dan perekonomian,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version