in ,

Penerimaan Pajak Digital di KPP Badora 2025 Capai Rp10,61 Triliun, Tumbuh 25,72 Persen!

Penerimaan Pajak Digital di KPP Badora 2025 Capai Rp10,61 Triliun, Tumbuh 25,72 Persen!

Pajak.com, Jakarta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing (Badora) mencatat kinerja positif penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sepanjang tahun 2025. Hingga 31 Desember 2025, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp10,61 triliun, tumbuh 25,72 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp8,44 triliun.

Kepala KPP Badora Natalius menuturkan bahwa kinerja positif ini mencerminkan semakin meluasnya aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi e-commerce lintas negara, layanan digital berlangganan, serta berbagai bentuk pemanfaatan platform digital oleh pelaku usaha dan konsumen di Indonesia. Pertumbuhan sektor digital tersebut menjadi sumber penerimaan utama KPP Badora.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kontribusi penerimaan dari sektor PMSE terhadap total penerimaan KPP Badora juga mengalami penguatan. Pada tahun 2025, PPN PMSE menyumbang sekitar 69,20 persen dari total penerimaan, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran 57,80 persen,” jelas Natalius dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (20/1/26).

Secara bulanan, tren penerimaan PPN PMSE tahun 2025 menunjukkan konsistensi yang kuat. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, realisasi penerimaan selalu berada di atas capaian periode yang sama tahun sebelumnya. Puncak penerimaan terjadi pada Desember 2025 yang mencapai sekitar Rp1,08 triliun, sementara bulan Agustus 2025 juga mencatat kinerja menonjol dengan realisasi sekitar Rp1,01 triliun.

“Pertumbuhan yang stabil sepanjang tahun menunjukkan bahwa basis pemungutan PPN PMSE semakin matang,” imbuh Natalius.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dengan tren tersebut, penerimaan pajak dari sektor digital diproyeksikan tetap menjadi penopang utama penerimaan KPP Badora ke depan.

“Kami nilai, penguatan pengawasan terhadap kepatuhan para pelaku usaha PMSE terus mendorong optimalisasi penerimaan negara ini, sekaligus menjaga kontribusi sektor PMSE dalam mendukung keberlanjutan fiskal,” ujar Natalius.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) Irawan menegaskan bahwa kinerja PPN PMSE tidak semata dipandang sebagai capaian angka, tetapi sebagai fondasi transformasi administrasi perpajakan.

Menurut Irawan, penguatan pajak digital merupakan bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang adil, adaptif, dan relevan dengan perubahan pola ekonomi global.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Pajak digital adalah jembatan antara inovasi ekonomi dan keadilan fiskal. Negara harus hadir secara cerdas, bukan menghambat, tetapi memastikan nilai tambah ekonomi digital berkontribusi bagi kepentingan publik,” tegasnya.

Irawan menambahkan, capaian KPP Badora menjadi contoh konkret bahwa modernisasi pengawasan dan kepatuhan berbasis data dapat berjalan seiring dengan iklim usaha yang sehat.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *